KPK Membanta : Vidio yang beredar di Youtube, tentang pengeledahan kantor Walikota Solo itu tidak benar.

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost

Kini lain lagi didua kantor Walikota Solo di geledah oleh KPK.

Bahwa pengeledahan KPK tertampak sebuah Vidio yang beredar, bahwa kantor walikota Solo di Galedah oleh KPK.

Apakah benar Vidio yang beredar di yuotube itu menceritahkan bahwa Gibran ikut didalam.

Beredar sebuah narasi yang mengatakan kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaim mengatakan kalau penggeledahan KPK itu terjadi karena dugaan adanya korupsi bansos yang dilakukan Gibran.

Informasi ini diunggah oleh akun YouTube Agenda Politik pada 17 Januari 2023.

Video tersebut menyatakan kalau KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Solo.

Konten itu juga sudah diputar lebih dari 35.000 kali.

“KPK GELEDAH KANTOR WALIKOTA SOLO..!! HASILNYA KAGETKAN GIBRAN – AGENDA POLITIK,” tulis judul video.

“BREAKING NEWS. MENGEJUTKAN.!! BUKTI BARU TERUNGKAP !!! KANTOR WALIKOTA SOLO DIGELEDAH, HASILNYA KAGETKAN GIBRAN,” tulis thumbnail yang tertera.

PENJELASAN, Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id jaringan Suara.com, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor Wali Kota Solo adalah tidak benar.

Dengan menggunakan mesin pencarian Yandex di video tersebut, pada durasi 0:43 yang menampilkan PLT juru bicara KPK Ali Fikri, merupakan potongan dari klarifikasi yang diunggah pada akun YouTube Official iNews.

Klarifikasi itu dilakukan dalam penanganan korupsi yang menyeret nama Bupati Bogor dan beberapa pejabat Kabupaten Bogor.

Saat itu KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kami belum mendapatan laporan tentang ada pengeledahan tentang kantor Walikota Solo”, katanya Ali Fikri. Kata Ali Fikri, saat di tanya wartawan di Jakarta, ia juga sempat kaget.

“Masak sih, sedangkan kami juga belum mendapatkan laporan dari ketua, bahwa penyidik KPK belum ada pemeriksaan”, ucapnya

kata Ali, itu berita hoak, itu juga tidak benar.

Henri / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan