Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat ditempatkan di sel isolasi selama 7 – 14 hari usai dipindahkan oleh jaksa KPK ke Lapas I Surabaya.

 Daerah, Hukum

Sidoarjo, matapost

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa ia tidak ada istimewa bagi yang di proses hukum, siapa-pun yang sudah kena pidana akan tempatnya hal yang sama.

Bahwa hukum begitu penerapan, dalam proses hukum tetap di terapkan seadil-adilnya.

“Kalau toh mereka masa menjalin hukum tetap masih tanggung jawab pemerintah, dan ia juga di berikan pemeriksaan dokter yang sama”, katanya.

Menurut Iman Jauhari, bahwa sementara Hakim Itong saat ini masih dalam proses hukum, ia juga dapat pemeriksaan dokter walaupun ia dalam tahanan.

Menurut Informasi, bahwa Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat ditempatkan di sel isolasi selama 7 – 14 hari usai dipindahkan oleh jaksa KPK ke Lapas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo Jawa Timur, Rabu.
 
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam keterangan pers mengatakan pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
 
“Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan,” tegas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
 
Imam menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada Rabu siang.
 
“Diantarkan petugas, dari jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas,” ujar Imam.dikutip antara.com
 
Pihak lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
 
“Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi,” ujar Jalu.
 
dono / henri / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan