Hakim yang memutuskan putusan terhadap Eks Bupati Langkat Tidak Adil.

 Hukum, Nasional

 

Jakarta, matapost.com

Pembuktian dari Kejaksaan itu tidak manusiawi, karena Bupati Langkat sudah jelas ia sudah menghakimi warga dengan caranya sendiri.

Sebenarnya, pihak aparat penyidik harus di periksa kembali kasus Bupati Langkat, Sumatra Selatan.

Seharusnya, yang di jatuhkan hakim di atas 15 tahun penjarah, bukan di ponis bebas.

Hal ini bukti, hakim main beli kasus, harus hakim di tangkap dan proses hukum.

“Masak, orang sampai buat penjarah sendiri di kantor rumah dinas Bupati, hal kan sudah ada rencana, memang membuat hakim sendiri”, tuturnya Mahfud MD, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)

Menurut Mahfud MD menilai, vonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh mantan Bupati Langkat, kurang analisa.

Terbit Rencana Perangin-angin merupakan hal tragis, di anggap tak profesional hasil sidangnya.

Mahfud berpandangan, vonis bebas yang dijatuhkan hakim dalam kasus kerangkeng manusia itu tidak masuk akal dari segi keadilan dalam penegakan hukum.

Sangat tragis menurut saya pengadilan kayak gini, dikutip kompas.com.

Kita tidak boleh ikut campur pengadilan, hakim itu bebas, merdeka, independen, oke gitu. Tapi publik common sense dan rasa keadilan,” kata Mahfud dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024) malam.

Mahfud pun mempertanyakan peran pemerintah dalam mengawal kasus tersebut.

“Kaminta pada aparat agar periksa ulang, peninjauan pemutusan Hakim tentang pemutusan dengan sepihak”, Samsudin, SH,.MH aktivis.

Setidaknya, eks Bupati Langkat di hukum mati, karena membuat penjarah di rumah dinas, sampai ada korban sampai meninggal dunia.

Hal ini menujukan eks Bupati Langkat, sudah membunuh rakyatnya, katanya tukang kobon dan siapa-punnya orang ia sudah membunuh orang lain.

(Deri / henry)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan