H Samuan Naryo widodo gugat istri mudanya 6,6m dan 1 rumah. Istrinya minta ganti rugi 7 milyar dan 1 rumah.

 Daerah, Kriminal

 

Tangerang, matapost.com

Sidang suami gugat istri muda 6,600.000.000.00 milyar memasuki agenda mediasi, ” Majelis hakim Masduki SH MH menunjuk hakim mediasi krisnawan. Hari ini hasil mediasi gagal ujar Zaida Rahmawati di hadapan awak media.

Saya di gugat suami saya di pengadilan negeri Tangerang ini. Dulu waktu pak H Samuan Naryo widodo melamar saya di hadapan ibu saya pada tahun 2012

“H Samuan menikahi saya dia bilang sama ibu saya sudah dapat restu dari istri tuanya”, ujar nya.

Setelah menikah saya di ajak tinggal di rumah Cluster Dahlia Loka Blok RC1 no 11 Rt 003/03 kelurahan pondok jagung timur.

Pak haji bilang ini rumah buat kamu tinggalin. Sebelum menikah juga pak haji sudah menjadikan rumah ini buat saya kalau saya mau menikah sama dia.

Setelah saya di nikahin saya keluar dari rumah ini saya dan nempatin rumah Dahlia. Tapi rumah ini mau di ambil lagi.
Selama ini saya di anggap apa sama pak Naryo, apa di anggap sebagai pemuas nafsu seknya aja. Setelah dia ga suka sama saya di Camp akan begitu saja ujar Zaida Rahmawati.

Tadi dalam mediasi saya minta ganti rugi material imatrial 7 milya dan rumah tetap milik saya. 13 tahun saya nemani hidupnya menuhi kebutuhan hidupnya juga biologisnya.

Apa begini memperlakukan wanita abis manis sepah di buang.

13 tahun melayani biologisnya lalu di buang begitu saja ujar zaidan di dampingi penasehat hukumnya Sulaeman Sambiring SH.

Hasil mediasi hari ini penggugat Minta sayaaebagai tergugat supaya kluar rumah Dahlia yang saya tempati selama bersama oenggugat.

Saya juga di laporkan pidananya dengan laporan memasuki perkarangan orang.

Pak haji laporan yang karna saya di bilang orang asing, padahal saya istri sahnya walaupun di nikahi siri tetap sah dalam hukum agama. Saya menempati rumah bulan September 2012.

Tinggal di rumah sama pak haji Samuan Naryo widodo, dulu pak haji bilang itu rumah buat saya, setelah dia ga suka lagi sama saya rumah mau di ambil lagi.

Tujuan gugatan mengusir saya dari ruma itu, rumah si rusak di ancurin. Meja rusak pintu besi di rusak pakai dongkrak mobil, kejadianya 2023 bulan Agustus.

Teror pesimis sampai peaikis 2024 terus bahkan meja di injak kena kaki saya sampai bengkak ujar istri mudah yang sudah bosan di Camp akan.

“Saya di kasih uang bulanan satu bulan 2 juta. Katanya itu gani seorang pejabat. Selama menikah sama saya pak haji sering ajak saya berhubungan badan di hotel. Ke hotel 1 minggu bisa 3 sampain 4 kali”, ujar Zaida di dampingi anak semata wayangnya yang turut tergugat.

Penggugat minta supaya saya kluar dari rumah.

Merasa di rugikan dandi bohongi selama 13 tahun hidup melayani dia. Dalam perkara ini sebagai tergugat saya pesimis minta 7 m berikut rumah. Penggugat tidak mau dan perkara tetap lanjut.

Media si belum gagal. Mediator mengatakan, para pihak di harap konsultasi ke pengacara masing masing. Pembgugat tidak mau mbayar permintaan tergugat. Penggugat tetap mau tergugat kluar dari rumah.

Alasan tergugat merasa sebagai istri yang sah dan istri yang baik. Tiba tiba di ceraikan dan tidak ada kata cerai.

Ketika penggugat sudah mengatakan cerai tetapi penggugat masih mengajak berhubungan badan tergugat ujar penasehat hukum tergugat.

Selasa 1 Oktober mendengarkan hasil konsultasi masing masing penasehat hukumnya. Akan berunding dulu dari hasil mediasi hari ini Selasa 24 September 2024.

Harapan dalam gugatan Kasus seperti ini bisa di upayakan supaya damai. Klau tidak bisa juga kami tetap maju terus. Dalam pembuktian perkara perdatanya ujar penasehat hukum tergugat

Klayen kami sudah di laporkan ke polisi. Laporannya memasukin perkarangan orang tanpa ijin. Dilaporkan .2023. Kami akan diskusikan akan kordinasi dengan komnas HAM ujar Sulaeman Sambiring Sah.

Rendy saputra sh kuasa hukum Penggugat H Samuan Naryo widodo ketika di hubungi lewat hp selulernya hanya membalas Wa’alaikumus salam bang, sore bang. Untuk kasus yang mana bang nomor perkara berapa bang.

Red matapost. Com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan