Menyelundupkan kokain cair seberat 2500 gram di tuntut mati minta di bebaskan.

 Daerah, Hukum

 

Tangerang, matapost.com

Di tuntut mati Fernando Miguel desosa warga Negara Portugal dalam pembelaannya menangis di hadapan majelis hakim H Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH terdakwa minta di bebaskan atau di hukum seringan ringanya.

Dalam persidangan lembelaan Fernando agak sedikit di berikan kebebasan oleh majelis hakim bolehkan minum dalam persidangan tak usah berijin dulu ke majelis, silahkan saja trus minum ujar majelis hakim,

“Kami kasih kebebasan kemungkinan masih trauma dengan sidang yang lalu ketika mendengar tuntutan Jaksa ujar majelis hakim memberikan toleransi ke terdakwa yang terlihat pucat.

Sidang terpisah terdakwa Lui Fedro 22 tahun yang membawa heroin 2500 gram berbentuk cair dalam botol sampo milik Fernando miguel desosa hanya di tuntut 20 tahun penjara.

Peran Lui fedro sebagai kurir dan tidak tahu dalam koper yang di bawanya.

Lui fedro di tangkap bea cukai Bandara Sutta setelah di kembangkan akirnya di tangkap Fernando Miguel desosa di Bali.

Dalam oembelaan penasehat hukum ke dua terdakwa minta supaya di bebaskan dari segala dan tuntutan Jaksa.

Sedangkan penasehat hukum Lui fedro meminta supaya di hukum di Negaranya atau di deportasi.

Tangggapan atas tuntutan JPU Eric SH saksi lui fedro membawa narkotika kokain cair tidak tahu barang dari Brazil. Barang bukti kokain cair telah di musnahkan.

Padahal persidangan belum selesai. “JPU telah menuntut hukuman Mati, seolah olah JPU pahlawan dalam perkara ini JPU menuntut Mati hanya memuaskan diri seorang Jaksa”, ujar penasehat hukum dalam pembelaaanya.

Mohon majelis hakim sebijak bijaknya dalam memutuskan perkara ini.

Barang bukti dalam botol sampo berisi kokain cair di bawa Rui fedro bukan milik terdakwa Fernando Miguel Desosa.

Terdakwa tidak terlibat apapun dalam barang terlarang tersebut ujar penasehat hukum terdakwa dalam pembelaannya banyak saksi yang tidak berkesusaen dengan keterangan saksi maupun tuntutan Jaksa ujar oenasehat hukum dalam pembelaanya

penulis : Arfaiz

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan