KINERJA AHY SELAMA MENJABAT SEBAGAI MENTERI AGRARIA/KEPALA BPN DIANGGAP NOL BESAR.

 Ekonomi, Hukum

Jakarta, matapost.com

Kasus sengketa tanah rupanya masih sering terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia.

Sebagai contoh kasus perubahan status peruntukan tanah SHGB seluas 12650 M2 milik PT. Hana Kreasi Persada yang terletak di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan yang semula.

U

ntuk permukiman diubah peruntukannya oleh Pemerintah Kota Tangerang menjadi situ (danau/telaga).

Permasalahan perubahan peruntukan tanah terus berlanjut sampai sekarang karena PT HKP merasa tidak terima dengan tindakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang seenaknya mengubah tanah HGB PT HKP menjadi situ.

Airin Rachmi Diany yang pada tahun 2011 menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan mengubah peruntukan tanah PT HKP menjadi Situ melalui Perda Kota Tangsel No.15 tahun 2011 tentang RTRW Kota Tangsel tahun 2011-2031.

Namun tidak pernah memberitahukan secara resmi kepada PT HKP selaku pemilik tanah HGB sehingga sampai saat ini tanah HGB yang berlokasi di Rempoa, Ciputat Timur tersebut tidak dapat digunakan oleh PT HKP untuk membangun perumahan.

Perubahan peruntukan tanah PT HKP oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang semula.

Untuk permukiman diubah menjadi situ ternyata mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria/BPN Pusat melalui Dirjen ATR padahal seharusnya BPN tidak boleh mengeluarkan persetujuan substansi karena tanah milik PT HKP yang dibeli tahun 2008 statusnya adalah tanah.

Untuk permukiman bukan situ dan SHGBnya pun masih berlaku sampai saat ini.

HK selaku Direktur PT HKP mempertanyakan sikap Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel yang seolah menutup mata dengan kelakuan Pemerintah Kota Tangsel yang seenaknya mengubah peruntukan tanah milik PT HKP menjadi situ.

HK merasa dizalimi dan telah beberapakali meminta Pemkot Tangsel mengubah tanahnya kembali dijadikan permukiman namun sampai saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap tidak bergeming.

Pengacara PT HKP dari LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, SH yang dihubungi secara terpisah mempertanyakan sikap Menteri Agraria/Kepala BPN Pusat yang seolah lepas tanggungjawab terhadap permasalahan ini.

“kami sudah beberapa kali meminta audiensi dengan Benyamin Davnie Walikota Tangerang Selatan termasuk dengan AHY tapi dua orang ini mentalnya mental krupuk.

Tidak berani bertemu kami padahal jelas jelas Kementerian ATR telah memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah PT HKP menjadi situ.

“Kalau sudah begini namanya pemerintah zalim karena mencaplok tanah rakyat,” ujar La Ode.

Dalam waktu dekat PT HKP akan menyurati Nusron Wahid selaku Menteri Agraria/Kepala BPN yang baru untuk meminta pertanggungjawaban kementerian ATR mengingat adanya surat persetujuan substansi dari Dirjen ATR kepada Pemkot Tangsel.

Untuk mengubah peruntukan tanah HGB PT HKP menjasi situ.

LQ Indonesia Law Firm sebagai kantor hukum yang selalu terdepan melindungi kepentingan hukum masyarakat luas.

Selalu meminta kepada masyarakat apabila mengalami tindakan sewenang wenang dari Pemerintah bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomer hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan