Sontak para pengujung minta pada hakim, seharus di hukum tembak juga, dihukuman 30 tahun

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Gara-gara tergiur mobil rental mini Bus Honda Brio, tiga anggota TNI Angkatan Laut, terjerat hukuman seumur hidup dan empat tahun penjara.

Berawal dari Ajat Supriayatna yang menyewa mobil rental tiga anggota TNI terjerat hukuman seumur hidup.

Karena menembak bos rental mobil, almarhum Ilyas Abdurrahman. Pada tanggal 2 Januari 2025 di rest area Km 45 tol jakarta merah wilayah kecamatan jayanti Kabupaten Tangerang.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi ketiga oknum TNI Angkatan Laut, Oditur Militer Angkatan Laut, di pengadilan Militer 208 cakung jakarta timur, 10/3/2025.

Oditur Militer Mayor Och Gori Rambe membacakan tututan didepan hakim pengadilan Militer dan para terdakwa.

Terdakwa satu dan terdakwa dua dinyatakan melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan terencana, kedua pelaku dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP junto ( jo ) pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

“Oditur Militer juga memberatkan ke tiga pelaku dengan dakwaan penadahan, dengan pasal 480 ke1 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa 1 kelasi kepala Bambang Apri Admojo NRP 122903, dituntut hukuman seumur hidup, juga dipecat dari keanggotaan militer TNI Angkatan Laut dan diwajibkan membayar denda restribusi kepada keluarga korban meninggal dunia Ilyas Abdurrahman Rp 200 juta dan ditambah Rp 209 633 500 juta rupiah.

“Dan denda membayar restitusi kepada Romli korban luka Rp 146 354 200 juta rupiah.

“Terdakwa 2 Sertubah Akbar Hadli NRP 425546, juga dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari Anggota Militer TNI Angkatan Laut , dan membayar denda restribusi keluarga korban meninggal almarhum Ilyas Abdurrahman Rp 147 133 500 juta rupiah.

Dan membayar restitusi, Romli korban luka Rp 73 177 100 juta rupiah.

“Terdakwa 3 Satukom Rapsimem Hermawan NRP 126104, dihukum penjara empat tahun, dan juga dipecat dari Anggota Militer Angkatan Laut.

Dan membayar restribusi keluarga korban meninggal almarhum Ilyas Abdurrahman Rp 147 133 500 juta rupiah, dan membayar Romli korban luka Rp 73 177 100 juta rupiah.

Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan para derdakwa sesuai surat dari LPSK. Tuntutan terdakwa sesuai surat lima lembar hasil pisum propertum atas nama Ilyas Abdulrrahman nomor : 01 khe dfo r /1 /2025.

Tanggal 13 Januari 2025. dari RSUD balaraja dan tercantum pula satu lembar surat kematian almarhum Ilyas Abdurrahman dari RSUD balaraja Kabupaten Tangerang.

“Dikeluarkan hasil pisum propertum korban luka saudara Romli dari RSCM jakarta pusat.

“Barang bukti para terdakwa berupa senjata api, baju, sepatu, dan mobil yang dicuri menjadi barang bukti yang sah dalam persidangan oleh pengadilan Militer TNI Angkatan Laut yang dibacakan Oditur Militer Och Gori Rambe 10/3/2025 di pengadilan Militer jakarta.

( karno )

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan