3 orang pembunuh dukun pengganda uang di Rajeg akirnya di ringkus, satu orang msih buron.

 Kriminal, Nasional, News

Tangerang Kab, matapost

Buaer Polresta Tangerang membekuk dua dari tiga pelaku diduga pembunuh Patoni (62) yang diduga dukun pengganda uang, warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, (16/7/2021) lalu. pelaku diduga sakit hati karena telah merasa ditipu korban yang menjanjikan bisa menggandakan uang yang di minta pelaku.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, sebelum aksi pembunuhan dan pencurian yang dilakukan W (35), TYP (50), dan AR (DPO), mereka memiliki perjanjian dengan Patoni untuk melakukan penggandaan uang ujar Kapolres

Ketiga pelaku ini menyerahkan uang sebesar Rp68,2 juta kepada Patoni yang menjanjikan bisa melipat gandakan uang menjadi Rp20 Miliar.

“Mereka menyerahkan uang sebesar Rp68,2 juta kepada Patoni. Katanya, uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari Pantai Selatan sebesar Rp20 Miliar lanjut Wahyu (kapoles)

Patoni setelah dapat uang akan diberikan kepada W, TYP, dan AR, ” kata Wahyu saat menggelar press conference, Senin, (13/9/2021).

Kekesalan mulai timbul dari para pelaku”, tak kunjung mendapatkan uang penggandaan yang dijanjikan Patoni. Bahkan Patoni tak kunjung menemui sehingga membuat para pelaku makin kesal karena merasa telah ditipu.

Lalu ketiga pelaku pun bersepakat untuk membalas dendam kepada Patoni dengan mendatangi rumah Patoni di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada Jumat (16/7/2021)

Para pelaku masuk ke rumah Patoni dengan cara diam-diam melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng yang sudahi siapkan para pelaku.

Setelah masuk kedalam rumah Patoni lanjut Kapolres, ketiga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut serta tali klem.

Tidak sampai disitu, ketiga pelaku pun langsung mengeroyok dan memukuli Patoni hingga meninggal dunia.

“Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku pembunuhan ini mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah Patoni, diantaranya dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai ujar Wahyu.

Setelah berhasil melakukan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Ketiga pelaku sempat kabur ke Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Satreskrim Polres Kota Tangerang langsung melakukan pengejaran ke sana.

Sesampainya di Yogyakarta, kata Kapolres anggotanya mendapatkan informasi kembali bahwa ketiga pelaku sudah berpindah tempat ke Kalideres, Jakarta Barat, sehingga langsung melakukan pengejaran.

Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres pada (21/8) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran ujar Wahyu,

Dari hasil penangkapan lanjut Kapolres, selain mengamankan dua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat dengan pasal 340 KUHp atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sampai saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran. Identitas pelaku sudah kami kantongi ujarnya.

(Arfaiz/deny/henry/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan