Majelis hakim keluarkan penetapan penahann WNA Malaysia. Jaksa penuntut umum hanya tertunduk lesu

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Abdul Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Ramhmannwarna negara Malaysia yang memalsukan identitas diri seolah olah warga negara Indonesia di tuntut jaksa penuntut umum Eva Novyanty SH selama 1 tahun 8 bulan, kamis (16/09)

Kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Didit Susilo SH MH minta terdakwa supaya di bebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Dalam replik Kamis 16 September 2021 JPU Eva Novyanty tetap dalam tuntutanya. Sebelum sidang di tutup olleh majelis hakim membacakan penetapan penahanan terdakwa Abdul arahman alias suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman supaya di tahan dalam rumah tahanan negara (Rutan)

Abdul Rahman warga negara Malaysia masuk ke Indonesia tahun 2016 dan tidak memperpanjang kitasnya. Abdul Rahman membuat identitas diri KTP kartu keluarga dan akte di dukcapil Pemalang Jawa tengah. namanya berubah menjadi suhemi bin Abdul Rahman.

Setelah identitasnya pindah ke Kota Tangerang menjadi Jack Rahman sebagai pengusaha bidang teknologi informasi ite. Disini korban terdakwa Jack Rahman cukup banyak.

Jack Rachman, seakan akan sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ) tanpa melalui Prosedure atau Naturalisasi,

e – KTP Palsu dan Akte Kelahiran, yang dikeluarkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dalam nomor induk KTP tidak terdaftar di kementrian RI.

Terdakwa membuat KTP KK dan akte kelahiran masuk di kecamatan Comal kabupaten pemalang jawa tengah padahal terdakwa belum pernah mengetahui daerah yang mengeluarkan identitans dirinya.

Dinas Dukcapil Pemerintah Pemalang sendiri tidak tahu kalu Suhemi bin Abdul Rahman warga Negara malaysia ketika mengajukan pindah ke Tangerang Dukcapil pemalang mengeluarkan pindah alamat dari pemalang ke cileduk Kota Tangerang.

JPU Eva Novyanti yang menyidangkan terdakwa Jack Rachman, tidak dilakukan Penahanan (Tahanan Kota) anehnya tetap pakai Baju Rompi Tahanan, di duga untuk mengelabui para korban, dalam kasus Penipuan yang sedang dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Majelis hakimengetahu kalau orang satu ini banyak msalah dalam persidangan kali ini mengeluarkan penetapan supaya terdakwa tidak melarikan diri Karna korbanya cukup banya

Jeck Rachman alias suhemi alias Jack Rahman sampai saat ini masih warga Negaraan Malasya, dalam tuntutan JPU terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak, pidana Pemalsuan e-KTP dan Akta Kelahiran sesuai pasal 263 ( 2 ) KUHP dituntut, selama 1 Tahun dan 8 bulan, tanpa ada perintah masuk atau di tahan.

Ketua majelis hakim, Didit Susilo SH mh ketika di tanya setatus tahanan terdakwa”, terdakwa, Jack Rachman WN Malasya setiap mau sidang dan keluar persidangan memakai baju tahanan, itu urusan Jaksa tanya ke jaksanya katanya.

Setelah di keluarkan penetapan oleh majelis hakim selesai sidang esepsi JPU EVA , terdakwa Abdul Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman akirnya di giring JPU Eva ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hari ini ada yang beda ujar Yusuf korban Jack Rahman. Saya bersukur dan terima kasih sama hakim yang menyidangkan terdakwa. Kasian korbanya banyak. Klau tidak di tahan yang di takutkan kabur ke negaranya (Malaysia)

Tiap sidang ini terdakwan di bekali rompi tahanan Sama Jaksa. Brangkat sidang kluar dari mobilnya pakai baju tahanan. Keluar sidang masih pakai baju tahanan. Masuk ke mobilnya rompi baju tahanan di buka.

“Ini kan tahanan luar biasa. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ternyata melindungi orang jahat ujar salah satu korban yang tidak mau di sebut namanya”, katanya

Penulis : Arfaiz Mp Pimred

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan