Terbongkar dalam persidangan”, Eks Kanit Narkoba bersama 10 rekanya di Sumut Jual Sabu 5 Kg Senilai Rp1 M dari Hasil Tangkapan

 Daerah, Hukum, News

Medan, matapost

WARYONO, mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) bersama 10 rekannya yang juga polisi didakwa terlibat penjualan narkoba hasil tangkapan barang selundupan dari Malaysia. Waryono waktu itu masih menjabat KANIT saat ini sudah dicopot dari jabatannya diketahui sempat menjual sebanyak 5 kg sabu hasil tangkapan senilai Rp1 miliar.

Hal ini terungkap pada persidangan kasus 11 polisi uang menjual kembali sabu hasil tangkapan ke pengedar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumut, Kamis (21/10/2021) lalu Dalam dakwaannya, Rikardo Simanjuntak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran dari Waryono yang sempat bertransaksi dengan dua pengedar yakni Tele (DPO) dan Boyot (DPO).

Saat transaksi dengan Tele, Waryono menjual 1 kg sabu hasil tangkapan senilai Rp250 juta saat transaksi pada 19 Mei 2021. Sementara uang diterima pada 26 Mei 2021. “Sementara dalam transaksi dengan Boyot, yang berlangsung juga pada 26 Mei 2021, Waryono diketahui ‘deal’ sebanyak 5 kg sabu seharga Rp1 miliar yang uangnya diterima anak buahnya, salah satu anggota polisi bernama Agung Sugiarto Putra. Namun dari ‘deal’ Rp1 miliar itu baru diterima Rp600 juta,” papar Rikardo dalam dakwaannya.

Pada persidangan tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com, JPU menguraikan peran dari para polisi ‘nakal’ tersebut. Dalam kasus penjualan kembali narkoba hasil tangkapan itu, Waryono cs bekerja sama dengan anggota Polairud Tanjugbalai bernama Syahril Napitupulu.

Awalnya, pada 19 Mei 2021 Polairud Tanjungbalai mengamankan 76 kg sabu asal Malaysia yang dikemas menggunakan bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan.

Petugas yang bertugas patroli saat itu yakni Syahril Napitupulu dan Khoirudin. Keduanya lalu melapor ke Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi yang langsung memerintahkan anak buahnya yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga untuk menuju TKP.

Ia juga memerintahkan Leonardo Aritonang dan Sutikno. Mereka kemudian mengamankan kapal pembawa sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Dalam perjalanan ke dermaga, satu orang polisi diketahui mengambil 19 kg sabu dari 76 kg hasil penangkapan. Tapi di tengah jalan, Tuharno mengambil 13 kg sabu yang dipindahkan ke kapal lain, dan memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.

Selanjutnya Tuharno, Syahril Napitupulu dan Khoirudin kembali menyisihkan 6 kg sabu untuk dijual kembali. Tuharno kemudian menyerahkan 6 kg sabu pada Waryono, yang kemudian dijual ke pengedar sabu Tele dan Boyot.

Namun kemudian aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar. Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.

Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau SE umur hidup atau mati.

Arfaiz Mp/mondi/heny

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan