Heboh di ruang sidang JPU dan pengacara minta di panggil saksi (polisi)perbalisan

 Daerah, Hukum, Kriminal

“Sidang kasus modus rental penggelapan mobil mengaku di pakai oprasional wartawan dalam sidang saling tuding antara terdakwa dan saksi. Selesai sidang korban bersma pengacaranya akan melaporkan saksi ke polisi”,.

Tangerang kota, matapost

JPU Imelda SH meminta ke majelis hakim di panggil penyidiknya. karna tanda tangan saksi tidak di akui dalam BAP. Dalam kesaksian Alexander selalu berbelit Belit. Seharusnya dalam perkara ini bisa menyeret 7 pelaku ujar hakim ketua

Tanggal 27 Agustus pernah di periksa penyidik. Saksi Alexs mengakui pernah di periksa dan tanda tangan dua kali. Tetaipi ini bukan tanda tangan saya. Ini tanda tangan saya di palsukan ujar saksi Alex dalam kesaksianya terdakwa Nia istrinya sendiri dan terdakwa Edy gunwan.

BAP tidak di akui, tanda tangan di palsukan panggil penyidiknya ujar majelis hakim mahmuryadin SH MH. Untuk di kroscek dengan saksi Alexs. Dalam kesaksianya di persidangan Rabu 10 November 2011 keterlibatan saksi Alexs bersama istri nya terdakwa Nia pera ya mencari mobil yang akan di rentak oleh terdakwa Edy Gunawan.

Pertama ada mobil hilang punya Widi, saksi Alexs bersam istrinya (terdakwa Nia) mencari pelaku Edy Gunawan. setelah di dapatkan di bawa ke polres Tangerang. Mobil Widi di temukan di Rangkas dilacak dari jps mobil ada di rental Nani Cikande, mobil di gadaikan oleh Edy gunawan ujar Alexs

Mobil di ambil bersama saksi.istri dan anak anaknya, ada Andri dan darma. Langsung di serahkan ke pemiliknya ujar Alexs. Ada juga mobil yang di temukan lagi di pasar Kemis sudah di kembalikan ke pemiliknya. Yang belum di temukan masih dalam pelacakan pemilik yunit tidak sabar dan lapor polisi.

Pelaku di tangkap tanggal 26 Agustus 2021. Kuasa hukum terdakwa minta hadirkan penyidik. Majelis hakim keras. Jangan ngajari saya, Karna tanda tanganya merasa di palsukan. Terdakwa Nia menagis di ruang sidang karna tidak merasa bersalah. Saya korbanya yg mulia. Kesaksian Alexs suaminya di benarkan terdakwa Nia.

Sedangkan sakai Agus Darma Wijaya dalam keteranganya di hadapan mjelis hakim. Penggelapan yunit mobil. Pelakunya Edy gunawan masih saudara sepupu. Awalnya saksi tidak tahu permasalahan ini. Terdakwa melakukanya di tempat usaha restoran kepiting montog tempat saya usaha.

Waktu kejadian saya ada di Jawa tengah Karna saya sedang mendampingi karyawanya permasalahan hukumnya di Jawa tengah. Pada bulan April tiba tiba korban pemilik mobil datang ke tempat usaha saya. Saya kaget dan saya tanya Nia”, ada persoalan masalah apa”, Karna lokasinya di tempat usaha saya, saya berusahan mbantu menyelesaikan masalah.

Terdakwa Edy masih sepupu” terdakwa tinggal sementara diruko restoran lantai 3. Riyand telpon saya ada orang mau sewa rukan namanya Bu Narti dari PT drai tonik. Saksi Agus awalnya tidak kenal Nia”, nia sedang makan dan ngobrol dengan timnya. Saya kira orang yang lagi pada makan saja. Saya tidak hiraukan ujar Darma di hadaoan majelis hakim mahmuryadin SH MH

Tidak pernah ketemu Rifai dan Rijal. Kalau Riyand tahu ujar saksi. Setiap transaksi ada di lokasi restoran bahkan meninggalkan bon makan utang lebih dari 2 juta. 23 korban saya kumpulkan saya tanya satu persatu. Korban semua tidak ada yang tahu dan tidak kenal saya. Disini semua terbuka masalahnya. Di temukan CV Nia, dan PT Drai tonik,

Benar saya menjanjikan mencari kendaraan betul ujar saksi. Saya belum mengetahui lokasi kendaraan yunit yang hilang. Tetapi sudah ada yang ketemu dan sudah di kembalikan. JPU memperingatkan saksi bicara yang benar jangan sampai keluar dari sini ada orang melaporkan kesaksian palsu ancam JPU Imelda SH.

Saya tidak minta uang dan menjanjikan orang. Saya temukan 11 yunit. Salah satunya mobil paman terdakwa Nia, saya mencari kendaraan menggunaka mediator perlu biaya makan bensin.ujar Darma dalam kesaksianya Ada mobil yang menggunakan JPS saya kejar akirnya bertemu dan sudah di kembalikan ke korban.

Mediator Indra Gunawan pertama yang mengambil mobil. Saksi tidak kordinasi ke polisi. Harapan korban mobil kembali. Kalau lapor polisi mobil tidak kembali.

Ketika pencarian mobil Ronald tidak bertemu. Ronald memberikan uang 6 juta sudah saya terima Bu jaksa, posisi mobil Roland ada di pisisir Utara Serang sedang di upayakan pengejaran. Tetapi korban tidak sabar dan sudah melaporkan perkara ini. Alamatnya semua saya kasih polisi ternyata tidak di tindak lanjuti.

Hakim memutus pertanyaan jaksa. Jangan menjebak saksi. Jangan menjastis saksi..ujar majelia hakim memotong pertanyaan JPU Imelda SH. Tidak tahu ada kerja sama denga PT drai tonik. Di tempat saya tidak ada PT tersebut mau sewa tidak saya kasih ujar saksi Darma.

Setiap yunit mobil rata rata di kuasai LSM. Dan tidak ada orang yang berani mengambil. Setiap mobil saya eksekusi pemilik mobil harus tahu dan langsung saya serahkan di lokkasi ujar darma tegas.

Mediator Tatang karoni Rendi Aceng RW Bayur, ada salah satu sekdes yang memegang yunit saya turunin di media akirnya.mobil di serahkan. Kalau tidak mau menyerahkan saya laporkan sebagi penadah ujar saksi Darma.

Pembuatan PO saya tidak mengetahui pak pengacara ujar darma menjawab pertanyaan kuasa hukum Nia.
Korban sudah melaporkan kasusnya tetapi tidak di terima polisi Karna tidak di dukung dokumen.

Mereka (pemilik mobil)balik ke tempat restoran saya, .Saya janjikan kalau mau di selesaikan kekeluargaan saya bantu.

Nia mendapatkan hasil dari mereka sewa rental mobil para korban. Salah kah saya kalau minta biaya tersebut .saya perlu bensin makan minum. Kalau tidak ada yang membiayai bagai mana saya bisa mencari kendaraan yang pada hilang.

Mobil Andre ketemu sudah di kembalikan. Mobil Andre di pakai untuk oprasional mencari mobil Brio dan di ketemukan. Pendirian PT otista raya no 10 grendeng. Sedangkan PT Drai tronik juga alamatnya ada di situ. Ruko dapat sewa pemilk toko wirja jawab Darma tegas.

PT drai tonik dan CV Nia bodong ujar darma di hadapan majelis hakim mahmuryadin Saksi mencoba membantu untuk mencari yunit, sebagian kendaraan yang tidak bisa di ambil sudah menunggak ada yang 6 bulan dan kendaraan sudah ada yang di tarik lesing di jalan.

Tempat usaha ijinya rumah makan dan percetakan. Terdakwa Nia keberatan kesaksian Agus Darma. Setiap pencarian yunit selalu meting dengan Agus Darma. Setiap pertemuan saya dengan aleks selalu tertekan. Pelakunya Edy dengan dia ujar Nia sambil menunjuk saksi darma.

Hakim menyarankan. Kalau keterangan dia palsu silahkan laporkan. Kalau dia terlibat silahkan laporkan ujar hakim. Mengenai ancaman dan intimidasi silahkan laporan. Saya tetap dalam keteranag saya ujar saksi.

Saya tertekan yang mulia, banyak yang berbohong ujar Nia. Terdakwa Edy tidak keberatan atas kesaksian Darma.
Majelis hakim minta saksi perbalisan Karna saksi Alexaander harus di hdirkan di kroscek dengan saksi penyidik ujar majelis hakim menutup sidang.

Arfaiz Mp/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan