Bersembarangan dengan ada UU Cipta Kerja, di terima untuk 2 tahun kedepan

 Hukum, International, Nasional

Jakarta, matapost

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), memberkan bahwa untuk Undang-undang Cipta Kerja, perlu di revisi haruslah 2 tahun, Ia kalau ada masalah, diamin saja, senin (29/11).
Mahfud MD mengatakan pemerintah menargetkan merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahunm walaupun itu tidak sesuai dengan hasil Makamah Konsitusi (MK).
Jika hal ini ada pendapat, bersembarangan dengan ada UU Cipta Kerja, di terima untuk 2 tahun kedepan. Mahfud melanjutkan mengatakan hal itu dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, di kutip antara.
Pemahaman itulah yang di jadikan masalah, kalau menunggu selama 2 tahun, selama itu pulah masalah tedapat di UU cipta Kerja “Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud.
Seharus sebelum di lanjutkan harus ada survey, dan bahan perbandingan. Untuk penerpan UU Cipta Kerja, sehingga mana saja, salah dan letaknya, hukum UU Cipta Kerja.
Pemerintah, kata dia, menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.
Henry/netty/mp

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan