Tatang di sidangkan hanya tertunduk di hadapan hakim Fathul mujib SH MH

 Hukum, Kriminal, Post Metro

“Rudi Saepudin neralamat batu Ceper melanggar Perda 11 tahun 2011 melangar pasal 36. Ujar Hakim Fathul Mujib SH MH”.

Tangerang kota, matapost

Tatang pedagang somay di jatuhi hukuman subsidaer 100Ribu bilantidak mampu bayar menjalani hukuman badan selama 3 hari dalam sidang tipiring di pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang tipiring hari ini Selasa 30 November 2021 di ruang sidang terlihat suasana baru, Sidang kali ini tanpa di hadiri PPNS yang biasa membawa berkas pemeriksaan para pelanggar perda.

Seperti sidang Minggu lalu PPNS yang mengatur sidang bahkan putusan pun hakim pun di atur supaya memutus terdakwa pelanggar IMB dari PT Cipta sebesar 10 juta dan pelangga IMB Rumahsakit makita sebesar 5 juta.

Sidang hari ini satpol PP menyeret para pelaku pelanggar perda di Hadapan jaksa penuntut umum Syahanara YR SH di bantu eksekutor Herus dan bagian penerimaan denda Romy. Dengan hakim tunggal Fathul Mujib.

Rudi Saepudin neralamat batu Ceper melanggar Perda 11 tahun 2011 melangar pasal 36. Ujar Hakim Fathul Mujib SH MH.

Menjawab pertanyaan hakim Rudi Saepudin mengaku. Membangunan tanpa di lengkapi IMB, alasan terdakwa pelayanan of, sedang tertunda.

Dalam Perda no 8 tahun 2018 ijin dulu baru melakukan aktifitas pembangunan ujar hakim Fathul Mujib.
Kalau bangunan sudah jadi ijinya ga bisa keluar bagai mana ujar hakim memperingati terdakwa Rudy dalam ruang sidang.

Sebelum memutuskan perkara hakim menawarkan”, mau bayar denda atau menjalani kurungan. Terdakwa meminta bayar denda.

Hakim menjatuhkan denda Sebesar 3 juta rupiah bila tidak mampu mbayar menjalani kurungan 3 hari. Terdakwa Rudi memilih bayar denda dari pada di kurung.

Safrudin dari pol PP yang mendampingi sidang tipiring para pelanggar perda memohon supaya terdakwa di perintahkan mengurus ijin bangunannya. Tadi sudah saya bilang urus perijinnya ujar hakim Fathul Mujib.

Berbeda dengan sidang tipiring pelanggar perda No 8 tentang ketertiban umum.
8 pedagang kaki lima masing masing di denda 100 ribu oleh hakim.

Ke 8 terdakwa pelaku pelanggar perda pedagang kaki lima Jejen, Cecep,Agus saprudi, Tatang,Rohman,purwanto, Dandi dan Wasdi yang tidak hadir masing masing di denda 100 ribu. Denda 100 ribu atau 3 hari kurungan. Ken 7 pedagang ini langsung bayar denda subsidaer dari pada di kurung dalm penjara.

Hakim Fathul Mujib SH MH selesai sidang menasehati anggota satpol PP. Supaya ke depanya lebih baik dalam pembinaan pedagang kaki lima. Mereka ini rakyat kecil dan berusaha mencari rejeki untuk keluarganya.

Masih dalam ke adaan pandemi covid 19. Di upayakan supaya bisa berjualan tidak di trotoar dan tidak menganggu pemakai jalan. siap akan menjadi perhatian jawabnya sambil meninggalkan ruang sidang. Untuk sidang kali ini pun banyak di hadiri anggota satpol PP bahkan sampai pengawalan polisi.

Arfaiz Mp/Safrudin

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan