Terdakwa Alix Laurent mengakui ada penjambakan rambut setelah melihat Rekaman Vidio yang di putar dalam persidangan

 Hukum, Kriminal, Post Metro

Tangerang kota, matapost

Jaksa penuntut umum Pompy SH membuktikan Dakwaannya kalau kekerasan itu ada. Setelah di putar Vidio keributan sampai pemukulan dan penjambak rambut sidang makin memanas, Rabu (01/12).

Saksi A de CHARGE Meliana karyawan toko dan Akmal Choirul sekurity. Dalam persidangan mengatakan.
di hadapan majelis hakim Aji Suryo SH MH. Korban Wisnu di pukuli di tendang oleh pelapor Liny sama suaminya.

Melly dalam kesaksianya keributan di dalam gedung Wisnu di keroyok suami istri. Ketika JPU menantakan keributan di luar gedung saksi tidak bisa menjawab.Terdakwa Alix Laurent mengakui ada penjambakan rambut setelah melihat Rekaman Vidio yang di putar dalam persidangan

Di putar Vidio dalam persidangan bukti JPU pompy SH terlihat jelas ada penarikan rambut korban,” bahkan terdakwa Alix Laurent memukul dan menjambak rambut korban Limi di hadapan suaminya Antonius.
Di akui terdakwa Alix Lauren.

Tidak mau kalah kuasa hukum terdakwa juga minta di putarkan vidio dalam flasdic nya ketika di putar kosong ujar majelis hakim R Aji Suryo SH. Majelis hakim sekor sidang karena menunggu Vidio dari kuasa hukum terdakwa Wisnu dan Alix memakan waktu.

Dalam Vidio yang ada di dalam ruangan dari kuasa hukum terdakwa Saksi Melliana di perlihatkan keributan di Vidio. Ada pelemparan gembok ujar terdakwa Alix Laurent yang menyaksikan Vidio dalam ruang sidang. Sedangkan keributan di luar dalam Vidio terdengar ada suara pukul pakai sapu, saksi meliana melihat kejadian dalam ruko juga di luar.

Si perempuan mau menyerang anaknya Wisnu,ujar saksi Melliana tetapi di tarik di Jambak rambutnya ujar saksi. Di iyakan terdakwa Alix

Sedangkan saksi Khoirun sekurity dalam keributan melihat dan tidak bisa apa apa. Seharusnya kamu itu sebagai sekurity memisahkan mereka, bukan menonton ujar majelis hakim Aji Suryo. Keterangan saksi di benarkan oleh terdakwa Wisnu Wardhana dan Alix laurent

Ke dua saksi awalnya tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Wisnu, setelah saksi melihat putaran Vidio dari JPU Pompy SH, kemudian para saksi baru mengaku bahwa terdakwa Wisnu melakukan menarik/menjambak rambut limi,

Akhirnya saksi terbuka menerangkan fakta sebenarnya bahwa terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi limi. Menjawab pertanyaan JPU pompy SH. Keterangan dari kedua saksi di benarkan oleh terdakwa Wisnu Wardhana dan anaknya Alix Laurent.

Untuk diketahui bahwa saksi limi dan Antonius juga menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan Wisnu Wardhana di polsek kelapa dua dan saat ini telah memasuki tahap persidangan di PN Tangerang oleh JPU David Sh

Keterangan saksi Yahya di bacakan oleh JPU, Dalam BAP saksi Yahya (security) dimana saksi telah disumpah saat penyidikan, pada intinya keterangan saksi Yahya membenarkan ada perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Limi (mendukung pembuktian Jaksa penuntut umum.

Selain saksi Yahya, JPu juga membacakan keterangan saksi dokter pieter (dokter yang memeriksa luka korban) pada intinya dokter pieter menjelaskan melakukan pemeriksaan visum kepada saksi korban limi.

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan