Mantap, mantap di duga seorang Dosen akhirnya juga di panggil polisi dan di tangkap juga

 Daerah, Hukum, Kriminal

Palembang, matapost

Mantap, mantap di duga seorang Dosen akhirnya juga di panggil polisi dan di tangkap juga. Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya, jumat (10/12).

Mudah-mudahan kasus kecerobohannya dan gaya konyolnya di tangkap polisi juga, masak 3 orang sekaligus di gauli oknum dosen yang tidak bermoral itu, dikutip antara.

Polisi akhir berhasil mengiring oknum dosen yang konyol itu, dan gaya terlalu berlebihan akhirnya juga di tangkap oleh aparat kepolisian palembang, dengan diduga tuduhan pelecehan seksual dan diduga kekerasan terhadap sikorban.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang – undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kepada oknum dosen R berstatus sebagai tersangka itu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat, mengatakan pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via whatsapp,

henry/arfaiz/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan