Sempat mendekam di penjara 6 bulan akirnya di putus (ONSLAG) bebas oleh hakim PK.

 Hukum, Post Metro

Jakarta, matapost.

Tok tok tok Hakim PK kabulkan pengajuan LQ”, Klien Divonis bebas, (ONSLAG) terbukti perbuatanya tidak terbukti pidananya. Majelis hakim PK yang di ketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum, Jupriyadi, SH, M.Hum, dan Dr H Eddy Army, SH, MH. Akirnya memutus bebas ke dua terdakwa dalm kasus 374 KUHPidana, selasa (21/12).

TSS dan Y dinyatakan bersalah dalam Sidang Pengadilan Negeri di vonis oleh Hakim. Lewat kuasa hukumnya Mengajukan kasasi Setelah di putus bersalah dan menjalankan vonis 8 bulan dalam Putusan Kasasi yang mengunakan lawyer lain.

Merasa tidak bersalah TSS dan Y menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk membantu dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) di MA dalam perkara dugaan Pasal 374 KUHP tentang Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.

Dengan nomor perkara 65 PK/Pid/2021, MA mengabulkan PK dari klien LQ Indonesia Lawfirm pada putusan tanggal 15 Desember 2021 oleh Majelis Hakim, H Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum, Jupriyadi, SH, M.Hum, dan Dr H Eddy Army, SH, MH.

Dalam Putusan PK oleh LQ dikabulkn oleh hakim PK. ini disambut baik oleh Advokat Jaka Maulana, SH dan Advokat Anita Manafe, para tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm yang mengurus perkara.

“Perkara klien kami dari awal jelas perdata, sengketa aset perusahaan, lalu dibengkokan menjadi pidana, sehingga klien kami sempat mendekam 6 bulan dipenjara.

Hal ini sangat disayangkan karena sekarang dengan putusan lepas, tidak seharusnya klien kami menjalani pidana penjara. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan klien, kelanjutannya.” Ujar Jaka Maulana.

Advokat Anita Manafe dari LQ Indonesia Lawfirm menilai bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terburu-buru dalam mengeksekusi dan adanya oknum yang mana seharusnya perkara ini tidak naek P21 karena kental kriminalisasi, tuturnya.

“Sebelumnya perkara ditangani lawyer lain yang mana Hakim kasasi tidak berhasil diyakinkan. LQ kami menegaskan dalam memori PK dan menampilkan Novum atau bukti baru dari gugatan perdata yang kami menangkan sehingga membuat klien kami bisa bebas.

Dalam penanganan kasus pidana tidak boleh asal-asalan karena nyawa dan nasib orang menjadi taruhannya,” tegasnya. Janga jadikan orang baik baik menyandang terpidana.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa perkara PK ini adalah satu dari sekian banyak perkara yang berhasil di urus LQ Indonesia Lawfirm, dengan putusan BEBAS, LEPAS ataupun tuntutan tidak dapat diterima. Sehingga para terdakwa dinyatakan tidak bersalah, tutur Sugi.

“Result Oriented adalah no 1 dari 8 Pakta Integritas LQ. Tim kuasa hukum LQ bekerja maksimal bedah perkara dan susun strategi baik didalam maupun di luar pengadilan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal dalam penanganan kasus pidana.

Kami perduli dengan klien kami terutama yang benar dan menjadi korban kriminalisasi, pasti kami bela maksimal. Juga kami ANTI main dua kaki, bagi kami integritas, harga mati,” ujar Sugi.

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan