Untuk pemecetan Pangkat sudah di copot, tetapi pencopotan ASN lagi proses

 Hukum, Kriminal

Ternate, matapost

Setelah dipecat dari Corps kesatuan polisi, kini tinggal pemeceatan ASN, katena belum di tetapkan di pengadilan negeri, masih status ASN, untuk langkan pemecetan ASN harus di ajuhklan di pengadilan, Ternate Maluku Utara. sabtu (01/01)

Memang status dari pangkat Seorang oknum berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP di Maluku Utara (Malut) yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri sudah dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Untuk pemecetan ASN, pihak penyelidikan akan periksa kembali, data-data yang harus di lengkapi. Untuk kewenagan pemecetan ASN itu harus dari Pengadilan Negeri.

Karena berkaitan dengan Gaji yang di berikan oleh Negara pada status PNS. Pemecatan perwira berpangkat AKBP itu disampaikan Kapolda Malut Irjen Risyapudin Nursin dalam konferensi pers Akhir Tahun 2021 di Mapolda Malut, Kamis (30/12).

Irjen Risyapudin menyampaikan Polda Malut telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap delapan polisi yang melakukan pelanggaran berat selama tahun 2021.

“Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan,” kata Kapolda. Dia menyebut untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, dikutip Jpnn.com

Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Mabes Polri. Kini pihak Mabes Polri Tinggal penyelidikan. Untuk Kasus sidang Kode Etik sedah ditetapkan copot dari jabatannya. “Kini tinggal kasus perbuatannya, kini podak propam mabes polri tinggal pemeriksaan untuk di ajuhkan ke Pengadilan Negeri (PN) dijakarta”, katanya Irjen Risyapudin

jery/henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan