Pihak Polisi harus menghormati kasus laporan Ubaidillah Badrum Dosen UNJ Jakarta

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost

Laporan Dosen UNJ Jakarta belum ada pemeriksaan Oleh KPK, kini malah lapor balik, seharusnya di proses terlebih dahulu pihak Pelaporan Ubedilah. Setelah di nyatakan di Pengadilan Tepikor, tidak bersalah, sabtu (15/01).

Baru ambil langkah pihaknya Tim Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, dikutip antar.

Hal ini kelihatanm takut jadi tersangka, karena yang membuktikan itu hukum. Semuanya pasti ada proses hukum. Kenapa belum di proses oleh KPK, kini Ubedillah di laporkan ke Polda Metro Jaya.

Satu belum selesai kini datang lagi yang lain, bahkan terkait laporan Ubedilah ke KPK soal dugaan korupsi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP,” kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022. Pihak Polisi harus menghormati kasus laporan Ubaidillah Badrum Dosen UNJ Jakarta. Saat kasus dugaan KKN ini dalam di tangani pihak KPK.

henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan