Pemilik BPR di Tangsel melawan Putusan Hakim Pengadilan Negri Tangerang, nilai kerugian 10.000 USD Amerika

 Daerah, Hukum

Tangerang kota, matapost

HEBOH termohon perkara Mara Karna, tidak mau melaksanakan putusan pengadilan Negeri Tangerang. Sidang putusan oleh majelis Hakim Raden Aji Suryo SH MH di dampingi hakim anggota Elly Istianawati SH MH dan Ismail Hidayat SH MH di bantu panitra Sri Hartini S.E.M.H, jumat (21/01).

Dalam putusan perkara no 27/PDT.G.S/2021 PN.TNG tertanggal 28 Oktober 2021, Majelis Hakim menghukum termohon kebera kotan/ tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon Keberatan/ penggugat sejumlah 144.650.000,- terbilang seratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh Ribu Rupiah.

Putusan di bacakan Senin 20 Desember 2021 oleh Majelis Hakim selama 14 hari tidak ada perlawanan sudah memiliki kekuatan hukum. Sedangkan keberatan pemohon dapat diterima karena diajukan dalam tenggang waktu keberatan.

Termohon Marakarna alias Herry merupakan warga Bumi Serpong Damai jalan Dananu Maninjau Blok F1/16 Taman Telaga Golf BSD Lengkong Karya Kecamatan Serpong. Tangerang Selatan.

KERONOLOGIS PERKARA.
Penggugat Fifi memiliki kedudukan hukum sebagai pemilik uang dan dibujuk rayu menjadi client Tergugat untuk melakukan investasi trading sebesar 10.000USD di broker luar negri. Tergugat Marakarna mengaku kepada Penggugat Fifi sebagai penasehat Investasi yang memiliki keahlian di bidang trading derivative, sudah mendapatkan Sertifikasi dan berpengalaman memberikan keuntungan kepada banyak customer.

Penggugat Fifi tidak tertarik. Tetapi setiap Penggugat konsultasi mengenai Lapoean Polisinnya, Tergugat Mara Karna terus mengalihkan dan membujuk untuk bergabung.

Tergugat menyuruh Penggugat merelakan kerugian perkaranya dan mencari uang cepat dengan cara ini. Tergugat menjanjikan akan bertanggung jawab untuk mengganti seluruh modal jika terjadi kerugian dan dia mengatakan tanpa resiko (risk free).

Tergugat menyampaikan alasan membujuk Penggugat melakukan investasi, yakni dia meminta pembagian setengah dari keuntungan. Dipetik dari Salinan putusan kalimat Tergugat Marakarna “hasil trading dari pengembangan profit ini dibagi 50% masing-masing.. jadi kamu sudah risk free..”

Tergugat Marakarna sampai menyuruh Tergugat Fifi untuk menarik orang sebanyak banyaknya. Dikutip dalam Salinan perkara, Tergugat menyatakan kepada Penggugat “Fifi jangan himpun dana.. semua buka atas nama masing-masing, transfer masing-masing jadi Fifi gak ada resiko hukum..”

Tergugat Marakarna meyakinkan pemohon Fifi “, sebagai seorang pemilik sekaligus Komisaris Bank Perkereditan Rakyat (BPR) yang beralamat di BSD Tangerang Selatan memiliki harta kekayaan jauh di atas nilai uang yang dia minta.

Oleh karena itu, dia menetapkan limit maksimal investasi per client senilai 10.000 USD Amerika. Menurutnya uang segitu kecil untuknya, sangat mungkin untuk dia ganti kerugiannya. Penggugat Fifi akhirnya masuk perangkap Tergugat Marakarna, tidak menaruh curiga, Fifi akirnya mengikuti arahan teknis Marakarna dalam membuka rekening dan melakukan penyetoran.

Tanggal 13 Mei 2020 setelah Korban Fifi melakukan penyetoran pada akun miliknya sebesar 10.000 US Dolar. Marakarna mulai bergerak agresif, minta kodeOTP dan mantau dana milik Fifi.

Tergugat Marakarna bersama kawannya Tatang Surja yang dikenalkan kepada Penggugat sebagai ahli sistem, mulai aktif melakukan pengambil alih kendali atas akun Fifi dengan serangkaian tipu daya dan informasi bohong.

Akses pemohon Fifi terhadap akun miliknya di batasi, hanya bisa membaca (read-only) tanpa bisa melakukan eksekusi. Selanjutnya di tanggal 26 Mei 2021, saat Penggugat Fifi menyampaikan kepada Tergugat hendak menarik dana dari akunnya, akses login Fifi malah langsung di blokir oleh Tergugat

Arif Budi Cahyono SH MH Humas pengadilan Negeri Tangerang menanggapi hasil putusan perkara ini. Ini putusan sudah betul. Kalau sudah inkrah tinggal eksekusi ujar humas PN TNG. Kalau tidak mau melaksanakan putusan pengadilan.

Eksekusi saja hartanya. Buat surat penyitaan harta tergugat atau termohon untuk di sita lewat ketua pengadilan ujar Arif humas pengadilan. Sebelum membuat surat penyitaan Buat somasi dulu” kapan mau bayar hasil putusan sidang ujar Arif SH MH.

Pengamat hukum perdata Abel Marbun SH menyatakan sebaiknya Termohon atau tergugat mematuhi putusan majelis hakim pengadilan Negeri. Kalau tidak mau melaksanakan hasil putusan. Pemenang sidang harus mensomasi termohon makaimal 2X untuk melaksanakan membayar sebagai putusan hakim.

Klau sudah di somasi tidak di bayar cari harta kekayaan, ajukan permohonan sita harta kekayaan termohon lewat ketua pengdilan negeri Tangerang. Apa bila putusan sudah di bacakan dalam waktu 14 hari kerja sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Harus di laksanakan ujar Abel Marbun SH. Putusan harus di lakukan sukarela.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr Susanto SH MH menyatakan kami sudah mengirimkan somasi per tanggal 7 Januari 2022. Di tanggal 10 Januari 2022, Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan hanya mau membayar Rp 50 juta. Melalui kuasa Penggugat Idrus, Tergugat malah menyampaikan, “Saya Cuma mau bayar Rp 50 juta. Kalau Fifi gak mau terima, suruh dia adu kekuatan saja. Saya siap melakukan perlawanan eksekusi tantangnya.

Saat ditemui awak media, Penggugat Fifi menceritakan, bahwa selain dirinya ada banyak korban lain, “Yang barengan Saya aja ada satu ibu dokter di Medan, sampai sekarang juga belum diganti uangnya” Fifi melanjutkan “Saat ini Saya dengan tim masih koordinasi strategi.

Kemungkinan kami akan kolaborasi, karena ternyata banyak sekali musuh dari Tergugat. Ada satu lawan Tergugat merupakan orang sangat kuat, baik status maupun modal. Kemungkinan kami akan masuk PMJ untuk LP Tergugat dan Saksinya Tatang Surja yang telah bohong di atas sumpah.” terangnya.

Tergugat Marakarna ketika di temui oleh awak media di kantornya BPR yang beralamat di BSD SEKTOR 1.1 BLOK D/10 Menurut pegawai Bank BPR pak Herry jarang masuk ke kantor ujarnya,

Ketika awak media mencoba menghubungi lewat no whatsapp dijawab “, Saya sudah tidak di kantor… Ada masalah apa ya? Kalau memang benar ada putusan, kata pengacara saya laksanakan eksekusinya secara hukum melalui pengadilan…. Jadi jalankan eksekusi saja ujar ya lewat SMS wabsab.

Korban lainnya yang bareng dengan Fifi, saat ini sudah di Jakarta. Dia mengatakan, sampai saat ini juga belum ada pergantian kerugian dari P Herry. Nilai kerugian B Dela juga sama dengan korban Fifi, senilai 10.000USD Amerika

Arfaiz MP

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan