Oknum Kades ini telah menyewa 8 orang pengancara untuk tidak di proses hukum

 Daerah, Hukum

Makasar, matapost

Pihak Kejaksaan Negeri Pinrang, Sunsel tidak Mau tertipu,namanya yang langgar hukum tetap di proses sebagai mana dalam Undang-undang Koropsi, siapan yang memperkaya diri dengan mengunakan jabatannya,atau untu memperkaya orang lain dengan kekuasaannya tetap di proses hukum. rabu (26/01)

Oknum Kades ini telah menyewa 8 orang pengancara untuk tidak di proses hukum, ternyata pengacara itu berlaku saat ada persidangan yang, akhirnya tenyata Kepala Desa (Kades) ini tetap di giring ke Tralis besi juga, sidang teteap berjalan.

Oknum Kades Wanita di Pinrang, Sulawesi Selatan Andi Dewiyanti masih menunggu hari untuk dijebloskan ke dalam penjara karena tindakannya sendiri.

Hal tersebut lantaran sang Kades Wanita ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020. dikutip tribun

Hasil Uang negara yang diduga, Hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834. maka oknum kades menjadi terduga tersangka, sekarang pihak kejaksaan negeri pirang tinggal persetujuan dari Kepala Kejaksaan, baru di jemput.

Namun, Kades Wanita ini tak semudah itu menerima nasib. Ia tetap berusaha membela dirinya. Buktinya, Andi Dewiyanti menyewa delapan pengacara sekaligus dalam kasus korupsi yang menjeratnya itu.

Seperti disampaikan Tim Kuasa hukum Andi Dewiyanti, Aldin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pinrang, Senin (24/1/2022).

“Kuasa hukum ibu kades itu ada 8. Nantinya kami akan membantu beliau dan mencoba memaparkan sejauh mana analisis fakta terhadap klien kami,” katanya.

Jumlah kerugian negara atas tindak pidana korupsi Andi Dewiyanti sejak tahun 2019-2020 mencapai ratusan juta.

“Oknum kades ini tinggal,  persetujuan dari Ketua Kejaksaan Negeri Pinrang,setelah di acc,amaka oknum kedes Pinrang di masukin ke tralis besi, tahanan kejaksaan”, katanya kejaksaan.

doni/netty/henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan