pihak KPK-RI sering terlambat untuk menindak lanjut dalam perkara korupsi

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost.com

Untuk pemberantas dan pencegahan terjadi selama ini menjadi-jadi. sehingga sulit KPK-RI menangkap para Oknum-Oknum yang melakukan kejahatan uang negara. minggu (24/04)

Dan pihak KPK-RI sering terlambat untuk menindak lanjut dalam perkara korupsi. Sering di Dahului oleh Kejagung, karena KPK, terlu lambat menindak terduga perkara korupsi.

“Kami berharap pada KPK-RI untuk situasi yang sidang berkembang seperti kasus yang tampa aduan yang dimakankan teduga kasus korupsi, tidak perlu menunggu pelaporan, ia sudah ada namanya OTT”, katanya Henryanto Kushotro, SH. MH Aktivis

Ia KPK itu ada namanya pemanggilan, klarivikasi, minitoring dan membimbing dan OTT, makanya ada perkembangan media massa dan online juga sudah bisa di tinjak lanjut.

Dr.Bernard Birvan Siagian SH.,MH.Waketum GAKORPAN mengatakan pihaknya belum cepat dan belum bisa membaca situasi isu yang berkembang.

“Inilah kelemannya KPK-RI, kurang cakat dan lamban menangani kasus praduga korupsi  yang mengunakan anggaran pemerintah”, ujarnya

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan membangun orkestrasi merupakan langkah efektif dan komprehensif dalam memberantas korupsi.

“Kami berharap bahwa orkestrasi pemberantasan korupsi ini semakin lama semakin menunjukkan kematangannya sehingga manfaat dan efek baiknya dapat dilihat oleh rakyat banyak,” ucap Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia menyampaikan bahwa dalam cara kerja lembaga negara, orkestrasi tersebut harus dipimpin oleh presiden.

Menurutnya, presiden adalah pemegang kuasa paling besar dan dipilih oleh rakyat untuk memimpin perubahan perubahan besar.

“Dalam hal ini, KPK akan berperan sebagai lembaga yang melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara sehingga kebijakan kabinet presiden akan mempermudah kerja KPK dalam tugas-tugas itu sesuai amanah Pasal 6 UU KPK,” ujar Firli.

henry/mata

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan