Oknum kades Kayu Agung kec, Sepatan akan di selesaikan di pengadilan Negeri Tigaraksa, Sudah bayar tidak ada sertifikat

 Daerah, Hukum

Tangerang kab, matapost.com

Diduga dana pembuatan PTSL dan akan bermuara di Pengadilan Negeri Tigaraksa Kab, Tangerang.

Pembuatan PTSL  diduga diminta oleh oknum kades, tetapi tidak teralusasi Sertifikat tanahnya

Kini warga tidak terima, uangnya juga masuk, dan telah menyerahkan foto copy surat-surat sampai sejarang tahun 2022 ini belum ada.

“Maaf pak Lurah mau nayakan, apakah sertifikat kami pada tahun 2020/2021 lalu, kok belum selesai pak lurah”, katanya Jidan (45) salah satu warga

Menurut Jidan, Dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar ( Pungli) kasus program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) tahun 2019, agar cepat di proses.

“Kami juga berharap pada kejaksaan tigaraksa, agar oknum kades itu di proses, uang sudah dikasi sama fotocopy surat juga belum ada klarifikasinya di desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang naik ke penyidikan”, katanya Maman (45). Dikutip detakbanten com

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Senin (4/7/2022),

Hanya saja karena saat ini Kejari Kabupaten Tangerang tengah fokus ke kasus lain, makanya dugaan pungutan liar PTSL di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan agak tersendat.

Namun secara bertahap tetap berjalan.Kita telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik,” kata kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat peeintah penyelidikan ( Sprintdik) dalam kasus dugaan pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

“Oknum Kepala Desa Kayu Agung sekarang mantan Kades, mewajibkan kepada warga untuk membuat surat akta jual beli (AJB) tanah,” terang Nana Lukmana Kasi intelegen Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8/2021).

Padahal sambung Nana, secara aturan badan pertahanan nasional ( BPN) tidak mewajibkan warga untuk melakukan pembuatan akta jual beli ( AJB), dan sosialisasi kepada panitia PTSL

Pemerintahan desa telah dilakukan, namun tetap saja oknum Kepala Desa Kayu Agung memungutnya.

“Seksi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang menerima aduan tentang adanya pungli PTSL dari warga, sebanyak 60 warga Desa Kayu Agung melaporkannya ke Kejari Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Henry/Netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan