Dalam kasus obstruction of justice perkara Brigadir J ini, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost

Pihak penyedik tidak main-main. Sesuai instruksi Kapolri Jendral. Pol. Lestyo Sigit Probowo bahwa kasus pembunuhan Brigadir Josua, menjadi belepetaka untuk perwira tinggi.

“Kini yang sudah masuk sidang ada sekitar 17 orang yang pangkat Pati, akan sesuai cara dan beak-up Irjen Pol. F Sambo”, katanya sidang etik dan hakim

Hakim sidang etika, Kedua perwira tinggi yaitu, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) masih terus bergulir.

Kini Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus menewaskan Brigadir J. Dikutip terasgorontalo.com

“Adapun kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal”, katanya Irjen Edy propam.

Menurut Edy, Serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.Para personil itu diduga menghalangi penyidikan kasus sehingga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Dalam kasus obstruction of justice perkara Brigadir J ini, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri

Arnol / peri / Deri / mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan