Kejagung : , bisa melawan pimpinan yang bukan tugas pokok dan fungsinya (topoksi)

 Hukum, Post Metro

Jakarta – matapost

Ada juga prajurit yang masih ada tidak tunduk pada pimpinan. Belum lama ini di sidang di Jakarta.

Cara berpikir Bripka RR ini, patut di berikan contoh yang pada prajurit lain, sehingga bisa memilih mana tugas negara.

Dan mana pula tugas pribadi. Hal ini juga cukup berani resikonya.

Baca juga : sekali lagi andai, sekitar separuh dari jumlah 

“Kami juga berterima kasih pada Brigadir, bisa melawan pimpinan yang bukan tugas pokok dan fungsinya (topoksi)”, katanya Mantan Hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun

Menurut Agung Gayus Lumbun, bawa ia  mengapresiasi sikap Bripka Ricky Rizal (RR), tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Ia berani juga melawan pimpinannya, untuk tidak ikut. Kewatiran RR yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.

Baca juga : Matan ketua MPR-RI : agar Golkar tidak boleh memilih capres secara sembrono.

Menurutnya, Bripka RR harus diberi penghargaan karena berani menolak perintah atasan yang melanggar norma.

Patut diberi reward, jadi role model ke depan nanti, berarti tidak semua prajurit pikirannya licik.

“Seorang bintara berani menolak perintah yang bersifat melanggar norma hukum, norma kesusilaan dan norma agama,” ujar Gayus.

Diketahui, Dalam kasus Ferdy Sambo banyak anggota yang terlibat, bahkan menyeret hampir 100 anggota polisi.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Diketahui, Eks Kadiv Propam Pol Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.

Listyo Sigit menyebut, jumlah anggota ini didapat dalam perkembangan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). Dikutip newsworthy

Listyo melanjutkan dari total yang diperiksa, dia menyebut ada 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.

“Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.

Dani / yan / Netty / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan