Ada-ada saja, orang madih status tersangka mau pradilankan KPK, ini sama saja melawan hukum.

 Ekonomi, Hukum

Jakarta – matapost.com

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap KPK.

Ada-ada saja, orang madih status tersangka mau pradilankan KPK, ini sama saja melawan hukum.

Pencabutan AMA masih status tersangka, terkait penetapan tersangka pula.

Ia belum boleh melanjutkan pradilan harus tempu sidang dulu.

Seharusnya ai kasus dugaan korupsi, masih berjalan dan ia juga masih tersangka.

Pencabutan gugatan praperadilan itu telah disetujui hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pemohon praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin, tanggal 13 Mei 2024.

Melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan, di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro, SH.MH,” kata pejabat humas PN Jaksel dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Djuyamto mengatakan alasan pencabutan gugatan praperadilan itu tidak disebutkan oleh pemohon.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi, dikutip detiknews.com

Gus Muhdlor menilai status tersangka itu tidak sah.

Kata KPK, bahwa AMA juga belum ada sisang di tipikor tentang ia atau tidak.

“Jika ia sudah ada putusan, maka, ia tak terima baru mengajuhkan keberatan hukumannya ke Pradilankan”, ujarnya Ali Fikri Kasubag Penerangan KPK.

Seilah ia melawan Aparat Hukum, seharysnya jalani dulu putusan hukum.

kata KPK, semua ada jalurnya kok, jangan di anggap ia benar, orang ini salah.

Jalani dulu mekasnismenya dulu, kok tahu-tahu ia sudah minta banding.

Ganis / henry

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan