Gudang yang berproduksi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan diduga pengolahan Oli Palsu.

 Ekonomi, Kriminal

Tangerang, matapost.com.

Gabungan Wartawan bersama Satpol PP Trantib Kecamatan Pasar Kemis Sidak Diduga Gudang Oli Palsu di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten, jumat (10/01).

Warga terganggu keberadaan pabrik oli Palsu, ia berdatangan berombongan dan merasa besing di lingkungan.

Bahkan pabrik itu tertutup selalu, dan tidak ada izin dari warga.

Bahkan diduga tidak mempunyai izin dari keamanan di mana perusahaan itu berdiri.

Gudang yang berproduksi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan diduga pengolahan Oli Palsu terus meningkat sejalan dengan pesatnya perkembangan industri di setiap wilayah di Indonesia.

Beragan jenis limbah padat dan cair yang dimaksud, salah satu diantaranya yakni limbah cair zat kimia berbahaya dari oli bekas di daur ulang untuk dijadikan residu.

Tanpa pengelolaan yang memadai, limbah zat kimia (Penyulingan oli- red) ini memiliki daya rusak lingkungan yang jauh lebih berat dibandinkan dengan jenis limbah yang lain.

Bahkan limbah B3 juga berpotensi mengancam kesehatan manusia dan Pencemaran udara.

Limbah B3 yang paling membahayakan yaitu limbah dari pabrik pengolahan penyulingan oli, Limbah B3 ini memiliki sifat akumulatif dan beracun, sehingga berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia.

Terkait pabrik Pengolahan penyulingan oli bekas tersebut, telah mendapat sorotan tajam dari aktivis dan gabungan Wartawan bahwa ketentuan izin pengelolaan limbah B3 pada pasal 59 ayat (4), pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).

Disesuaikan dengan Pasal 59 memberi penjelasan dan menambahkan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri/Gubernur/ Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Juga Pasal 95 menerangkan bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian dan Kejaksaan dibawah kordinasi Menteri, Senin, 06/01/2025.

Adapun Pasal 102 juga menerangkan yang tertuang yakni setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah) dan diduga Pengolahan Oli Palsu tersebut.

Semestinya baik Tingkat Kelurahan, Kecamatan, Polsek Pasar Kemis, Polresta Kota Tangerang lebih Menindak Tegas atas Gudang Oli yang sudah merugikan Negara dan sesuai dengan Asta Cita Program Presiden RI Bapak Prabowo untuk Ditindak Tegas.

Untuk setiap usaha terkait dengan limbah B3 harus dan wajib untuk mendapatkan izin Pelindungan Pengelolaan LIngkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu.

Karena pengelolaan limbah B3 beresiko tinggi bagi kehidupan manusia, dan Pencemaran Udara.

Penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan serta pengangkutannya harus lebih jelas.

Karena untuk mengetahui Perijinan itu Gabungan Wartawan tidak mendapatkan penjelasan yang tepat baik dari Bos W yang memiliki gudang pengolahan Oli tersebut.

Maupun dari Satpol PP Trantib Kecamatan Neglasari yang dimana sidak bersama ke lokasi gudang oli tersebut dan kami gabungan Wartawan dilarang masuk ke dalam Gudang Oli tersebut.

Untuk itu gabungan Wartawan Berharap agar jajaran Kepolisian Polres Kota Tangerang maupun Polda Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Agar menghentikan kegiatan operasional.

Aktifitas pabrik penyulingan oli bekas yang diolah untuk dijadikan retur yang berada di jalan Putra 5 No 1a kawasan industri pasar kemis, Kecamatan pasar kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan yang berdampak buruk pada masyarakat karena saat produksi asap hitam mengepul tinggi sebagai landasan pencemaran lingkungan.

Pabrik tersebut melakukan pengangkutan, pemindahan, penampungan, produksi dan pendisribusian limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Kegiatan ini dilakukan tanpa SOP yang benar, sehingga berdampak terhadap lingkungan, kesegaran udara yang berubah menjadi polusi kotor dan pada masyarakat sekitar.

Dan beberapa Desa, baik yang bermukim di sepanjang jalan sangat terganggu dengan adanya kegiatan penyulingan oli dan pengangkutan limbah B3 tersebut.

Aroma bau yang sangat menyengat sangat tercium di saat gabungan Wartawan mengikuti Sidak dengan Satpol PP Trantib Kecamatan Pasar Kemis yang bisa mengancam kesehatan manusia.

Pihak perusahaan diduga telah melakukan kejahatan lingkungan yang sangat serius.

Untuk itu pihak DLH baik Provinsi maupun Kabupaten, Kementrian Perdagangan Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

Begitu juga dengan pihak Kepolisian harus sidak langsung ke pabrik pengolahan penyulingan oli tersebut.

Diduga pabrik tersebut telah melanggar Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 109 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang serta Pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2016.

(Margareth)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan