Kerjasama saling menguntungkan hukumnya wanprestasi perdata Bukan pidana penipuan. Dakwaan JPU implikasi yuridis .

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Eksepsi kuasa hukum terdakwa Yulianda Marpaung menganggap Dakwaan JPU bersipat implikasi yuridis.dakwaan prematur tidak cermat dan tidak lengkap, selasa (05/03).

Sehingga batalnya dakwaan sebagai ma a di maksud pasal 143 ayat (3( KUHAP. Perja Jian di jerat pasal378 KUHP dan pasal 372 kuh pidana.

Dimana awal kerjasama jual beli minyak sayur saling menguntungkan, berdasarkan hukum.

“Perdata jual beli saling menguntungkan hukumnya perdata, bukan pidana”, ujar Gading simanjuntak SH. m, Arief Hidayatullah SH Try Saudi Saragih SH Jhodri butar SH dan Rut mana Simanjuntak SH. Dalam esepsi yang di bacakan bergantian.

Keberatan penasehat hukum terdakwa Yulianda atas Dakwaan jaksa penuntut umum ada kekeliruan bersifat yuridis menyebabkan terdakwa tidak dapat membela diri atau di bela penasehat hukum dengan baik dan seadil adiknya.

Dalam uraian keberatan tim penasehat hukum terdakwa menyakinkan majelis hakim akan menilai positif dan akan memberhentikan dengan serius secara bijak dan obyektif keberatan ini.

Prinsip peradilan baik, jujur dan adil harus di dukung para penegak hukum selaku pilar penting di pengadilan.

Dalam tatanan criminal justice system dengan mengedepankan asas presumption of Innocence atau bahwa seseorang di anggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan bersalah atau praduga tak bersalah.

Seorang ibu menjalankan usaha bisnis dengan jujur seorang komisaris PT Alifa Jaya Anugrah dengan PT Christ Jaya Abadi murni urusan perdata terkait perjanjian jual beli minyak sayur.

Pada penandatanganan perjanjian kemudian PT Christ Jaya Abadi yang di wakili oleh Indritani telah melakukan wan prestasi atau ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran atas pemesanan minyak goreng merk Minyak kita.

Keterlaambatan pengiriman minyak dari suplayer yang berlokasi di Surabaya dan Semarang.

Yang paling prinsip PT Christ Jaya Abadi diduga telah menggunakan merk Minyak Kita milik PT Alifa Jaya Anugrah tanpa hak memproduksi dan menjual belikan minyak goreng dengan merk Minyak.

“Kita sehingga menimbulkan kerugian sangat besar bagi PT Alifa Jaya Anugrah”, katanya.

Saat ini PT Christ Jaya Abadi Telah di laporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor Kp/B/495/II/2023/SPOT/Polres Metro Bekasi/Pada Metro Jaya tanggal 27 Februari 2023 atas dugaan penggunaa merk Terdaftar milik orang lain.

Terdakwa Yulianda Marpaung g telah me jadi korban ingkar janji/ wan prestasi telah mengalami kerugian perjannian jual beli minyak Kita botol no 001/Kontrak/VSP-CJA/IX/2022 tertanggal 15 September 2022 di tuduh oleh saksi pelapor secara membabi buta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang sebesar 608.417.828. Enam ratus delapan juta.

Patut di duga, Laporan polisi yang di alamat kantor kepada terdakwa dikarenakan saksi korban menggunakan merk dagang minyak.

Kita dan diperdagangkan ke masyarakat sehingga PT Aliran Jaya Anugrah mengalami kerugian akibat perbuatan saksi korban.

Surat perjanjian kerja jual beli minyak kita botol antara PT Alifa Jaya Anugrah dengan PT Christ Jaya Abadi merupakan perbuatan hukum perdata oleh karenanya Dakwaan Jaksa penuntut umum bukan merupakan tindakan pidana.

Peristiwa hukum yang di lakukan terdakwa Yulianda dengan pelapor Indritani sebagai sebuah perikatan janji oleh subjek hukum sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum perdata di atur dalam pasal 1313 hukum perdata saling menguntungkan.

Terdakwa maupun pelapor sudah saling menikmati keuntungan perdagangan jual beli minyak goreng merk Minyak Kita.

Red mata post. Com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan