Peguyuban Pasar Kotabumi bersama pengacaranya melaporkan pada Polda Banten.

 Ekonomi, Kriminal

Serang, matapost.com

Pihak pedagang kurang puas hasilnya, ia bersama pengacaranya melaporkan kasus ini kepada Polda Banten, belum lama, minggu (13/01).

Pedagang pasar kotabumi, Pasarkemis, Kab. Tangerang terus melakukan mencari keadilan.

Jika ia tuntutannya belum ada solusinya, ia terus melakukan tindakan bersama pengacaranya Komarudin, SH ke meja hijau.

“Kami terus melakukan keadilan, sampai di mana, tetap kami kejar”, katanya Nining seorang pedagang pasar Kotabumi Pasarkemis.

Menurut ia, kami minta pada pihak polisi minta keadilan agar direktur Perunda Niaga Kerta Raharja (NKT) Kab. Tangerang agar hak kami di kembalikan.

“Kami bersama Pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak melaporkan Direktur Utama Perumda Niaga Kerja Raharja Kabupaten Tangerang ke Polda Banten”, tuturnya.

Kamarudin menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk sebagai penasehat hukum para pedagang Pasar Kutabumi. Dia mengatakan telah melaporkan Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti atas dugaan pembuatan laporan palsu.

Lebih lanjut Kamarudin simanjuntak menunjukan bukti laporan SPKT, ” YA Ia kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu,” ucap Kamarudin Simanjuntak, Sabtu (13/1/2024).

Selain itu Kamarudin menjelaskan, pihaknya melaporkan balik Finny lantaran sebelumnya salah seorang pedagang Pasar Kutabumi, yakni Maryani Manulang telah dilaporkan lebih dulu atas kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.

Sementara Menurutnya, Maryani memiliki bukti sah berupa sertifikat HGU yang dikeluarkan BPN, yang juga di berikan Perumda Niaga Kerta Raharja atas kios di Pasar Kutabumi dan masa berlaku hingga 2029.

Dimana kesepakatan Hak pakai tersebut masih berlaku tetapi sudah mau di revitalisasi dan tuduhannya memasuki tanpa ijin telah merugikan pihak klienya.

Dia menjelaskan bahwa Maryani Manulang mempunyai bukti kepemilikan HGU dan juga bukti kesepatkaan dengan kopastam dan perumda NKR, dari hal tersebut, bahwa tidak selayaknya Maryani Manullang dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP,” ungkapnya.

Kamaruddin memaparkan dengan kejadian yang dialami kliennya merupakan perampasan hak berkeadilan hukum Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani) menuntut keadilan ke Polda Banten

Bahkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum ratusan ormas yang diduga dikomandoi Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi yang melakukan menyerang, penjarahan.

Penganiayaan kepada pedagang Pasar Kutabumi juga turut menjadi sorotan Kamarudin.

Pengacara kondang tersebut mempertanyakan Penanganan ratusan ormas itu bagaimana penanganannya? Ucapnya. Harusnya mereka juga ditangkap semua,” ungkapnya.

Rencana Revitalisasi yang di bumingkan sebelumnya, dan pemasangan plang Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) tentang rencana revitalisasi di Pasar Kutabumi berujung dengan kericuhan, pada Selasa (24/10/2023) lalu, dikutip posbanten.co.id.

Kronologi kejadian kerusuhan, Para pedagang yang menolak dan masih menduduki pasar kuta bumi pasar kemis serta masih menempati dan melakukan aktifitas transaksi dilokasi pasar tersebut.

Dan seugianya mau di tutup karena sudah mau sore hari hingga terjadi Kerusuhan antara ratusan ormas yang saat itu personel keamanan

Sekarang, masih berjaga di pilkades dan terjadinya kerusuhan antar ormas dan pedagang Kutabumi yang menolak pemasangan plang dan revitalisasi pasar kuta bumi.

Tak hanya itu, Kamarudin simanjuntak menjelaskan kemedia terkait perkara yang di belanya bahwa menurutnya, hukum itu harus berkeadilan bukan untuk kepentingan kelompok maupun penguasa tandasnya.

Piter Siagian AMd / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan