PEMILIK SABU SABU 25 KILO LOLOS DARI TUNTUTAN MATI, DIDUGA JAKSA BOCOR HALUS.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Lolos dari tuntutan mati memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 25 kilo gram terdakwa mahendra bisa narik napas panjang, selasa (15/04).

Terdakwa Mahendra di tangkap buset narkoba Polda metro jaya, saksi Bustomi, tanggal 22-9-2024 di karang tengah cileduk Kota Tangerang Banten.

Sabu sabu dalam kemasan bungkus teh cina ditemuka dalam tas koper warna abu abu, Mahendra dituntut JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hanya 20 tahun.

Majelis Hakim Beslin Sihombing SH menuda sidang untuk pembelaan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi  Banten yang diwakili dari kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adelia SH membuktikan kesalahan Mahendra melanggar pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menguasai narkotika melebihi dari 5 gram atau sebanyak 25 kilo gram.

Terdakwa tidak mengindahkan program. Pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran narkotika, pemerintah saat ini sedang perang terhadap narkotila.

Tetapi terdakwa mahendra justru malah menjadi bagian sindikat narkotika.

Tuntutan jaksa di anggap bocor halus oleh pengunjung sidang. Kalau sampai barang haram.

Ini lolos dan beredar berapa ribu manusia yang akan di racunin. Kalau sampai terjual narkotika sebanyak 25 kilo gram bisa menghasilkan uang milyaran ujar pengunjung sidang kamis 10-4-2025

Awalnya Sahroni Buser narkoba mendapat informasi bahwa di lingkungan Hukum kota Tangerang ( karang tengah )  akan ada transaksi narkotika, lalu di   laporkan ke kasat reskim  dan di kembangkan.

Selanjutnya di lakukan penelusuran    sehingga menemukan pelaku dan  barang bukti tersebut .

Masih keterangan dari saksi kepolisian , awalnya saksi tidak mengenal target karena yang di beri tahu hanyalah ciri ciri dari target sehingga saksi harus menunggu seharian di lokasi penangkapan .

JPU Adelia SH mengatakan. Ini Perkara Kajati, saya hanya menyidangka ujar Adelia ke awak. Media di pengadilan Negeri Tangera g setelah tuntutan.

Demikian juga saat kasi Intel Kejari kota Tangerang di minta pendapatnya tentang tuntutan 20 tahun mengatakan bagus, Kasi Pidum bilang , itu tuntutan sudah tinggi .

Mengingat begitu merebaknya kasus narkotika ini bisa tidak kita bayangkan berapa ribu orang yang rusak efek dari narkotika jenis sabu seberat 25 ribu gram twrdakwa Mahendra sudah pernah melakukan hal yang sama.

Sekali antar koper dapat bayaran 10 juta. Sedangkan yang menyuruh Ahmad Yani DPO

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan