Penjelasan itu di sampaikan oleh kejati serang, ada dugaan Sofa terlibat dalam penyewaan stadion itu.

 Ekonomi, Hukum

 

Serang, postangsel.com

Untuk meningkatkan penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Serang akan panggil lagi, karena sidang terdakwa sering menyebutkan Sofa Bela Mulia, rabu (16/10).

Penjelasan itu di sampaikan oleh kejati serang, ada dugaan Sofa terlibat dalam penyewaan stadion itu.

Dalam penyidi Serang akan mencari bukti baru, sehingga terdakwa akan menambah satu lagi.

Kesaksian itu sofa juga sempat memberikan keterangan saat penyelidikan yang saat ini terjadi terdakwa.

Apa bila bukti-bukti akan mengarahkan pada sofa, dari keterangan terdakwa.

“Kami berharap kasus ini akan di hukum dulu terdakwa”, tuturnya Muhamad Siddiq pada wartawan di ruang sidang.

Menurut Siddiq, jika untuk terdakwa dalam sidang dan penyelidikan lanjutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berpotensi kembali memanggil Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia.

Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan, Sofa Bela Mulia sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejari sebagai saksi, dalam kasus korupsi penyewaan kios pedagang di Stadion Maulana Yusuf.

“Iya, Sofa sudah pernah diperiksa, di tingkat penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya kepada TribunBanten.com, di ruang kerjanya, Senin (14/10/2024), dikutip tribunnews.com.

“Dan apabila diperlukan, tetap akan dilakukan pemanggilan di muka persidangan,” sambungnya.

Siddiq menjelaskan, pemanggilan Sofa sebagai saksi di persidangan, dapat terjadi apabila diperlukan dalam pembuktiannya.

Sebab, kata Siddiq persidangan merupakan cara hukum, untuk membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam hukum.

“Kita tunggu hakim untuk memberikan penjelasan dalam sidang tentang dugaan stadion”, tuturnya.

Para pengujung juga berharap pada hakim agar yang di sebutkan terdakwa harus di periksa juga.

Kangan berat sebelah, jangan terdakwa sidang ini saja, jika terdakwa menyebutkan ada orang di balik itu juga harus di tangkap.

“Jangan, jangan mentang-mentang anak penjabat ia gugur tidak di periksa dalam menyewa stadion di jerat hukum”, Habudin Hartata, SH.

(hasan / feri)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan