RESIDIVIS TUMPANG SUGIAN KEPALA DESA WANAKERTA DI TANGKAP BUSER POLDA BANTEN.

 Ekonomi, Hukum

Serang, Matapost.com

Residivis kambuhan Tumpang sugian Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang di tangkap buser polda Banten atas laporan warga yang merasa di rugikan. Warga bernama Nurmalia melaporkan Kades Wanakerta karna tanahnya beralih kepemilikan. Nurmalia menderita kerugian 2,1m

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten amankan Tumpang Sugian masih aktip menjabat kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

“Awalnya Sdri. Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022.

Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” katanya.

“Kemudian pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kab. Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut.

Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” tambahnya.

Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu.

“Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka Tumoang Sugian yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu.

Sehingga korban Nurmalia melapor ke pihak kepolisian sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.

Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.

“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.

“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian (serang) sepertinta Tumpang Sugian ini tidak takut dengan hukum di Indonesia.

Karna hukum bisa di atur dengan uangnya ujar pemerhati hukum yang mengetahui kalau Tumpang ini sudah pernah masuk bui 2 klai.

Bahkan Tumpang ini. Ketika abis di sedangkan pernah kabur atau melarikan diri di bantu petugas pengawal kejaksaan. Yang membuat kasi pidum waktu itu kalang kabut.

2 kali menjadi Nara pidana kasus yang sama ternyata Tumpang Sugihan tidak kapok.

Laporan PT Alam Sutra yang membuatnya masuk ke dalam penjara 2 kali bukanya membuat tobat malah makin berani.

Keberanian Tumpang se orang kepala Desa yang kontroversial ini membuat awak media makin greget. Setelah keluar penjara yang ke dua kalinya Tumpang sempat beaetru dengan awak media maupun LSM.

Terakir Tumpang marah sama perangkat Desanya karna anaknya sebagai calon anggota DPRD dari partai moncong putih daerah pemilihan Kabupaten Tangerang gagal.

Marahnya Tumpang memecat RT dan RW karna di anggap tidak bisa memenangkan suara anaknya di pemilu 2024.

Red Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan