Sesuai aturan undang-undang pihak lembaga atau pihak perusahaan yang mengerjakan proyek setidak informasi sangat penting.

 Ekonomi, Hukum

 

Tangerang, matapost.com

Jika pihak intansi tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan pemerintah, warga bisa melaporkan kegiatan tersebut.

Diduga pasang box coper di jalan Kp. Sukamantri, Desa Sukamantri, Pasarkemis, Kab Tangerang, tidak pasang papan informasi sesuai undang-unadang KIP tahun 2008 No. 14, rabu (24/07).

Diduga pembangunan Instalasi Pembuang Limbah (IPL) rumah warga di desa sukamantri, tidak pakai papan informasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Jika tidak di pakai papan informasi tentang pekerjaan pembangunan akan di kenakan sanksi.

Sesuai aturan undang-undang pihak lembaga atau pihak perusahaan yang mengerjakan proyek setidak informasi sangat penting.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.

Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Berarti itu kan jelas undang-undang tidak mengindahkan warga bisa melaporkan giatan yang tidak pakai papan informasi.

“Apalagi itu pembangunan desa dan anggaran Desa, APBD dan APBN, bisa kena sanksi”, kata Samsudin, SH, M.H aktivis.

Menurut beliau, warga bisa melaporkan jika pembangunan yang ada pada lokasi warga tidak papan informsi melaporkan pada pihak hukum.

“Bangunan Deket rumah kades sukamantri tida ada papan namanya”, Yadi (45)

Saat di tanya pada mandornya Diki mengatakan itu urusan pemborong, saya di perintah untuk kerjakan proyek ini.

“Tak terlepas papan, ada atau tidak itu urusan pemorong”, katanya warga.

(Deni / feri)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan