Sidang perampokan pencurian penggelapan barang bukti bong sisa nyabu.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang,matapost.com

Majelis hakim meradang jpu jadi ayam sayur saksi tidak tahu siapa yang di laporkan. sidang kasus perampokan, penggelapan dan pencurian mi instan Nissin senilai 300 juta.

Barang bukti Truk fuso long tidak di jadikan barang bukti yang melaporkan hilangnya mi instan merk Nisin kemas juga tidak di jadikan saksi oleh jaksa Denny mahendra putra SH.

Menurut jpu di hadapan majelis hakim Tongam Oases Christian Simanjuntak SH mempertayakan.

“Mobil tidak di jadikan barang bukti karna mobil bukan milik terdakwa”, ujar jpu, jaksa jangan ngatur hakim.

Kalau mobil tidak di jadikan barang bukti ngapain ini orang di sidangkan disini ujar majelis hakim tegas.

Jpu memperlihatkan barang bukti berupa poto dalam hp. 222 dus mi.

Uang tunai 16 juta gelang emas 5,5 gram. Kalaung emas 3 gram. Gelang 2,8 gram. Kalung leontin. Hp berbagai merek alat hisap sabu, uang 49 juta totalnya 70 juta.

Pak jaksa ini perkara apa sih. Dakwaannya apa, ” Kok ada sabu sabu segala ujar Hakim ketua terlihat bingung dengan pernyataan Jaksa Denny mahendra putra SH.

Saksi Agustus superfaeser logistik PT Nissin Food Indonesia melaporkan sese orang yang mencuri, merampok, menggelapkan mi instan food Indonesia.

“Mencurinya di Tangerang pak hakim jawab”, Agus.

Yang di rampok apa, yang di rampok mi Nissin milikpt Nissin pak hakim. Yang di gelapkan apa, yang di gelapkan mi Nissin pak hakim. Yang di curi juga mi Nissin.

Mi Nissin di muat dalam truk fuso long dalam perjalanan ke sumatra. Mobil truknya di jadikan bukti tidak pak jaksa. Tidak pak hakim.

Mobil truk bukan milik terdakwa. Ke 4 terdakwa Irfan rivani. Nasip priyoni, baban miftah farid. Riyan hidayat.

Terdakwa ini adalah joki sopir truk di jerat Pasal 372, 378,kuhp. Jelas tidak ada pasal puncurian dan perampokan dalam perkara ini apa lagi pasal tentang penggunaaan Narmotika.

Pendor atau ekspedisi pengiriman barang cv jaya bersama. Pengiriman ke padang pekan baru dan medan sumatra Pengiriman tahun 2024.

Laporan pendor cv jaya bersama barang di curi di jalan. Barang di curi di daerah Tangerang laporan dari Kemas di Palembang.

Truk fuso long membawa mi instan merk Nissin dengan biaya 22 juta.

Sakai Agus yang bertanggung jawab mobil orang gudang Edy Supefaiser bagian gudang
Majelis hakim menanyakan kedudukan edy di jadikan Sakai tidak.

Menurut jpu edy tidak di jadikan Saksi,” Edi lah yang bertanggung jawab mengirim barang seharga 300 juta yang hilang bersama truk fuso long yang tidak di jadikan barnag bukti/alat bukti kejahatan.

Majelua hakim menanyakan ke sakai Agus Dalam BAP polisi memperlihatkan poto seorang wanita sakai Agus tidak tahu dan tidak kenal.

Keterangan Agus tampak sumir karna saksi tidak tahu siapa pencuri dan pencurinya siapa. Barang tersebut di gelapkan seseorang. Kemas tidak di jadikan saksi. Sedangkan sopirnya Jiyanto jadi saksi.

Majelis hakim perintahkan hadirkan kemas ke persidangan. Sedangkan keterangan Agus ngenggantung tidak masuk ke perkara. Saksi Agus datang sidang berikutnya karna kesaksian yang sumur.

Ngenggantung ngambang tidak bisa buat kepastian hukum. Laporan perampokan, pencurian penggelapan ada alat bukti bong sisa sabu sabu terdakwa di jerat pasal 378,372 kuhpidana hadirkan saksi kemal sidang tunnda ujar majelis hakim.

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan