Tumpang kades Wanakerta di glandang jaksa ke ruang sidang dengan oengawalan ketat polisi berawnjata laras panjang.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Tumpang sugian kades Wanakerta disidangkan yang ke 3 kalinya kasus tanah

Kades tumpang diseret jaksa dengan pengawalan ketat takut kabur lagi.

Tumpang kades Wanakerta di glandang jaksa ke ruang sidang dengan oengawalan ketat polisi berawnjata laras panjang.

Terdakwa Tumpang sugian akirnya di glandang jaksa penuntut umum Deny mahendra putra SH ke ruang sidang utama pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan pengawalan ketat polisi bersenjatakan laras panjang tumpang memakai baju kebesaran tahanan dan tangan di borgol tidak banyak omong.Terlihat takut sama keluarga korbanya.

Sidang hari ini 25 Maret 2025 terdakwa di hadirkan jaksa ke ruang sidang di hadapan majalah hakim. H Muhammad Alfi Sahrin Yusuf sh mh.

Kepala Desa Wanakerta kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang Yang masih aktip ini di jebloskan jaksa ke dalam penjara yang ke 3 kalinya.

Tumpang sugian harus berurusan dengan hukum yang ke tiga kalinya masih kasus yang sama berurusan dengan tanah.

Pertama di sidang atas laporan PT Alam Sutra karna menjual tanah milik orang lain.

Ketika di sidang kan Tumpang kabur bersama istri mudanya masuk ke hotel tanpa pengawalan dari kejaksaan.

Kasus pertama selesai menjalani hukuman yang tumpang di sidang kan yang ke dua kali masih kasus yang sama dan pelapornya juga dari PT Alam Sutra.

Laporan PT Alam Sutra ke kades yang doyan juali tanah orang ini sampai 9 kasus.

Tetapi baru di sidang kan oleh jpu 2 kasus. Sekarang tumpang harus menjalani sidang yang ke 3 kalinya juga masih kasus tanah.

Dalam esepsi perkara nomor 346/pid.B/2025 Pn Tng. kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum LAW FIRM AS SITUMEANG &CO. Ruko Bispoin Blok R2 No 39 Sukamulya Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Dalam esepsi di bacakan bergantian Andri Saputangan Situmeang SH MH, Abel Marbun SH MH da Sutejo simatupang SH MH.

Tentang kewenangan mengadili pengadila Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara AQUO dikarenakan perkara terdakwa Tumoang Sugian bin Salim merupakan perkara perdata.

Berdasarkan pasal 156 ayat (1) KUHAP terdakwa perkara yang bukan kewenangan pengadilan untuk di adili dapat di ajukan sebagai bentuk keberatan perlawanan (verweer) dalam perkara A QUO.

Surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa tidak memperhatikan tentang kewenangan relatif dari pengadilan.

Yang di lakukan terdakwa adalah murni merupakan hukum perdata.

Terdakwa datang ke bom Kabupaten Tangerang dengan membawa bukti membelian berisikan surat penguasaan fisik atas nama Tumpang sugian.

Foto kopy peta ricik buku C lalu terdakwa melakukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik.

Tahun 2023 terbit sertifikat hak milik no 05995 / Wanakerta sertifikat hak no 05996 , no 05997 atas nama Tumpang Sugian yang di serahkan Nurdin dan Saifullah.

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan