ARTIS CICCIO ATAU MASSIMILIANO MASSARO NONGOL DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

 Artist, Hukum

Tangerang. Matapost.com

Pengadilan Negeri Tangerang di buat heboh dengan munculnya artis ganteng keturunan Italia Massimiliano Manassero yang dikenal dengan nama Ciccio Manassero warga jalan Boulevard palem Raya Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Massimiliano Manassero pemuda kelahiran Surabaya 26 Oktober 1995) datang ke pengadilan Negeri Tangerang di dampingi Kuasa hukumnya Anggi Fernaandes SH dan Hanifan Musliman SH dari kantor Biro Hukum dan Konsultan Mata Hati,

Massimiliano Massaro atau biasa dipanggil cio merupakan sosok aktor tampan yang sedang naik daun. Pemuda ganteng ini dalam pemeran Titan disinetron Nania Lain Dunia.

Ternyata Ciccio ini bukanlah orang baru dalam industry hiburan tanah air. Pasalnya ia diketahui telah berkecimpung di dunia hiburan sejak ia masih kecil.

Saat ini melalui kuasa hukumnya Hanifan Musliman SH dan Anggi Ayu Fernandez SH, cio Mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Tangerang tentang perbaikan nama dan status kewarganegaraannya yang tercantum didalam akta lahir yang masih tercantum Warga Negara Italia ujar Hanifan Musliman SH

padahal Cio sudah menjadi Warga Negara Indonesia sejak tanggal 09 April 2007 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.549-HL.03.01 ujar Musliman SH.

Hal ini dilakukan agar seluruh dokumen kependudukannya sesuai dengan E.KTP kartu Keluarga, Akte kelahiran, ijasah, paspor, NPWP, SIM, dan surat surat yang lainya.

Supaya tidak bermasalah di kemudian hari. Hal-hal seperti ini boleh jadi banyak warga keturunan memiliki masalah yang sama karena tidak semua masyarakat tahu tentang apa yang harus dilakukan jika memiliki masalah seperti ini.

Banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai gugatan voluntair atau permohonan yang merupakan produk pengadilan di tingkat peradilan umum ini, padahal seyogyanya hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dari setiap permasalahan.

Undang undang melindungi hak setiap warga Negara lanjut Anggi Fernandes SH.
Hak masyarakat inilah yang di anggap sepele, kecil, tetapi dampaknya lebih fatal untuk diri sendiri.

Kadang orang berpikir simpelnya saja, ada perbedaan huruf di nama ktp, ijasah, akte kelahiran dan paspor. Ketika data tersebut untuk keperluan dan di sekend computer ternyata ada perbedaan. Disini baru menyadari kesalahannya.

Masyarakat yang poerlu bantuan kami bisa menghubungi di no 085711664492. Kami dari Kantor biro hukum dan konsultan
Mata hati siap membantu masyarakat siapapun yang ingin merubah data pengesahan di pengadilan Negeri ujar Hanifan Musliman SH ketika di wawancarai oleh Matapost.com

arfaiz/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan