Asmara segitiga di ujung maut

 Hukum, Kriminal, News

“Terangka kami sangkakan melanggar Pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian,”

Pandeglang Matapost.

Asmara berdarah di Kampung Cicalung Kelurahan Kadomas Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Banten. Asmara segi tiga antara Yudi dan NS istri FS 30 tahun. Berakir di ujung maut sang peikmat istri orang. Kisah cinta segi tiga antara Yudi Apriadi dengan NS berakhir dengan kematian sang penikmat istri orang.

Yudi Meregang nyawa setelah terluka karena pukulan FS suami NS dan tiga pria lainnya yang membantunya. Kisah nyata ini terjadi karna sakit hati istrinya di selingkuhi korban.

Kejadia ketika perselingkuhan Yudi dengan NS terciuam oleh suaminya, FS, 30 tahun. Keasyikan dua sejoli memadu cinta terlarang itu tercium oleh FS. Sang suami langsung naik pitam saat membaca percakapan keduanya via WhatsApp hp milik Istrinya (NS)

FS lalu meminta istrinya memanggil Yudi untuk datang ke rumah mereka. Seolah-olah ia tak sedang ada di rumah, Yudi pun tak menaruh curiga saat selingkuhannya memintanya datang pada Rabu, 22 September 2021 kemarin.

Pukul 08.00 WIB, Yudi dengan langkah kaki datang ke rumah NS di Kampung Cicalung Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang

Sesampai di rumah NS dengan hati senang dan bangga”, ternyata yang menyambutnya bukan hanya selingkuhannya, tetapi juga FS sang suami NS.

FS lalu menginterogasi keduanya. Pengakuan sang istri dan Yudi membuatnya seperti disambar petir di siang bolong. Kisah asmara terlarang itu bahkan telah sampai ke hubungan badan.

Tak terima dengan perilaku istrinya, FS segera memanggil sang kakak ES, 37, dan pamanya, UN, dan temannya, DI, untuk datang ke rumahnya. FS juga lalu menjemput mertuanya, MI.

Setelah keluarga serta mertuanya tiba di rumahnya. Ia lalu menceritakan bencana yang melanda rumah tangganya. Rupanya, sang mertua FS tak tahan mendengar aib tersebut. Ia langsung memukul Yudi.

Tindakan MI orang tua NS itu pun disusul oleh ketiga orang lainnya. Emosi di dalam rumah tidak terbendung Karna berbuatan aib antara NS dan pacarnya Yudi.

tak pelak tubuh Yudi menjadi sasaran amarah empat orang pria itu hingga jatuh pingsan dan harus mendapatkan perawatan di klinik Mulyajati. Nahas, nyawanya tidak tertolong. Sementara, DI, hanya berusaha melerai.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak mendapatkan laporan pengeroyokan yang berujung kematian itu. Tim dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Fajar Maulidi diterjunkan ke lokasi untuk menangkap para pelaku.

FS digelandang ke Mapolres Pandeglang bersama satu pelaku lainnya, UN. Sementara, mertua yang juga ayah dari istrinya, IM dan kakaknya, ES, masih buron.

“Kami sedang mengejar dua pelaku yang melarikan diri tersebut,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Kamis, 23 September 2021.

FS yang tidak pernah menyangka akan menjadi penghuni hotel predeo hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan polisi. Ia yang jarang bertemu dengan istrinya karena bekerja di Jakarta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terangka kami sangkakan melanggar Pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian,” kata Kapolres Pandeglang.

Dens/ArfaizMp/henry

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan