Bupati Tangerang Mengeluarkan, SK ASN tidak boleh berpolitik.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost.com

Bupati Tangerang telah mengeluarkan surat Keputusan (SK) pada ASN kepada Kepala Perangkat Daerah dan Seluruh Aparatur Sipil Negara, kamis (23/05).

Menurut SK Bupati No 8 Tanggal 13 Mei 2024, jika ASN terlibat dalam aturan yang ia sebut, maka bupati tak segan-segan memecat pada intansi pemerintah Kab. Tangerang, Banten.

“Sanksi yang di berikan teguran, Teguran tertulis, teguran berat dan teguran di pecat, jika ada yang melaporkan pada pihak Pemkab. Tangerang”, katanya.

Menurut Undang-undang, bahwa dalam rangka terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang netral dan profesional serta, terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berkualitas sesuai dengan Aparatur Sipil Negara serta P3K..

Berdasarkan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022.

Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K. 1/09/2022
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, kami sampaikan beberapa
satuan sebagai berikut:

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

Setiap ASN dilarang, BUPATI TANGERANG, Sekda, Kepala Dinas, Camat dan Lurah untuk tidak
memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah

Dan ikut-ikut kampanye, memberikan dukungan berbentuk finalsial dan orasi pada dukungan pilihan maka di berikan sanksi tertulis, teguran tertuli, dan pemecatan tidak terhormat.

SURAT EDARAN NOMOR 8 TAHUN 2024, surat Ini berlaku saat pada tanggal di catumkan sesuai pada tanggal 13 Mei 2024.

Menurut SK Bupati berbunyi, bahwa menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN:

Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau dok satu pasangan calon kepala daerah/wakil kepala.

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap, pasangan calon yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah

Sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk melakukan perbuatan vang mennarah.

Kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat
politik praktis semisal memasang spanduk/baliholalat peraga lainnya terkait calon kepala
daerahwakil kepala daerah;

Melakukan sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon kepala, menghadiri deklarasiamna
panye calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, membuat.

Menurut Aktivis Samsudin, SH,.MH jika pihak jajaran ASN, Kepala Dinas, Camat, Lurah dan Guru akan dikenakan sanksi, sangsi berat dipecat, jika terbukti.

“Boleh saja pihak masyarakat mengawasi pihak ASN, jika berpolitik selihkan laporkan pada pihak Pemda Kab. Tangerang atau pada pihak Pengadilan Negeri dengan barang-barang bukti”, tuturnya Samsudin.

( Henry / matapost ).

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan