Dua tersangka kasus pemalsuan tanda tangan bos properti mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Banten

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost

Diduga Kuat yang memalsuan tanda tangan tersebut lagi dalam proses pihak Polda Banten.

Terduga kasus memalsukan tanda tangan sempat di panggil oleh pihak penyelidik Polda Banten mangkir dari panggilan polisi.

Ada kewatiran dalam penyelidikan tersebut kabur dari kediamannya.

“Saat di proses penyelidikan tidak datang, dan alasan-pun belum ada dan apa alasan terduga pemalsukan tanda tangan tidak datang, dan tertutup kemungkinan pelakunya tidak ada di kediamannya”, katanya Samdin LSM.

Menurut Inormasi, bahwa Dua tersangka kasus pemalsuan tanda tangan bos properti mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Banten pada Jumat (23/12/2022).

Polisi pun bakal menjemput paksa keduanya bila kembali mangkir pada panggilan ketiga.

Adapun kedua tersangka pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja yakni Direktur PT Wirasakti Propertindo Sutisna dan ChaerudinKasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol)

M Akbar Baskoro mengatakan, keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12) kemarin. Namun, tidak datang memenuhi panggilan.

Alhasil, penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk terkahir kalinya sebelum dijemput paksa.

“Kalau enggak hadir kita panggil lagi, kalau enggak datang nanti kami tangkap,” kata Akbar kepada wartawan. Minggu (25/12/2022). dikutip kompas.com

Dalam kasus ini, peran tersangka Chaerudin sebagai yang membuat tanda tangan palsu di surat pernyataan bahwa lokasi pemerataan lahan di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang  bukan berada di area perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota.

Sedangkan tersangka Sutisna yang menggunakan surat itu untuk menggarap lahan dari tersangka Chaerudin.

Deni / hasan / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan