Eks Kabiro umum Kementrian sosial Adi Wahyono, sekarang lagi di eksekusi oleh KPK ke lapas

 Hukum, International, News

Jakarta, matapost

Eks Kabiro umum Kementrian sosial Adi Wahyono, sekarang lagi di eksekusi oleh KPK ke lapas yang nyaman lagi untuk seorang kuruptor di lapas Sukamiskin Bandung, dengan tujuan agar Adi Wahyono, tidak tertekan di lapas sebelumnya.

Banyak pertimbangkan oleh pihak kpk, bahwa AW wajib di pindahkan ke tempat yang baru. Mengeksekusi mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono yang merupakan terpidana kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait bansos sembako COVID-19 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

“Pada Rabu (29/9), jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.

Pengadilan terus berupaya tersangka di pindahkan, agar tidak terlalu stress tempat yang baru. Untuk itu, menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

“Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK”, unjarnya Ali Fikri.

Ali Fikri menyebutkan, Saat sidang pembacaan putusan pada 1 September 2021, majelis hakim memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono. (Henry/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan