Heboh Aksi Ormas LMP di Penjaringan, Jakarta Utara bentang bendera merah putih 21 meter di bekingi oknum mengaku pengacara.

 Hukum, Kriminal, News

JAKARTA, Matapost

Heboh beredar video puluhan aparat keamanan Satpol PP dan Kepolisian, membubarkan aksi Ormas Laskar Merah Putih (LMP) yang ingin mengibarkan bendera “merah putih” sepanjang 21 meter di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021).

Dalam aksinya, Ormas LMP berdalih dengan dibentangkan bendera “merah putih” sepanjang 21 meter tersebut ingin membuktikan bahwa wilayah PIK, tidak dikuasai asing. Pembubaran aksi tersebut sempat membuat kemacetan para pengguna jalan umum.

Uniknya, diantara kerumunan tersebut ada seorang oknum pengacara Natalia Rusli pemilik Master Trust Law Firm yang belakangan sering menghiasi media online terkait adanya laporan polisi yang dilaporkan mantan kliennya sendiri dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah sarjana hukumnya.

Belum lama, 12 Agustus 2021, Natalia Rusli resmi dikeluarkan dari program Magister Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Tanggerang, karena ijazah sarjana hukumnya diketahui tidak terdaftar dipangkalan data Dikti yang melanggar Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek) Dikti No. 59 tahun 2019.

Sepak terjang Natalia Rusli kini kembali disorot karena ada dalam video bersama Ormas Laskar Merah Putih (LMP) di PIK tanggal 17 Agustus 2021. Namun, kehadiran petugas Satpol PP dan Kepolisian turun ke lokasi membubarkan aksi yang dinilai melanggar PPKM Jawa Bali telah diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 23 Agustus mendatang.

Belakangan diketahui, Dylan Nathanael, anak Natalia Rusli adalah Ketua Gerakan Mahasiswa (GEMA) Laskar Merah Putih (LMP), sehingga Natalia Rusli sebagai ibu kandung Dylan Nathanael hadir sebagai sosok dibalik sensasi pengibaran bendera “merah putih” sepanjang 21 meter di PIK dengan alasan PIK tidak dikuasai Asing.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH), Maria mengatakan, maksud Natalia Rusli adalah membuat sensasi, namun karena tidak pintar hukum, dia terobos semua aturan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat, terkait pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.

“Ya, maklum lah ijazah sarjana hukumnya keluaran Universitas Timbul Nusantara, tidak terdaftar dipangkalan data Dikti, makanya sepak terjang seorang Natalia Rusli selalu mengundang perhatian. Kalo positif bagus, tapi kalau negative jadinya memalukan,” sindir keras Maria kepada Beritaekspres.com,

Seharusnya, sambung Maria, jika ingin mengibarkan bendera “merah putih” sepanjang 21 meter di Jalan Raya, harus ijin terlebih dahulu ke pihak Pengelola PIK dan Pemda setempat dan untuk menurunkan puluhan anggota Ormas, harusnya minta ijin gangguan dari pihak kepolisian. Advokat harusnya tahu itu”, masa mengaku pengacara tidak mengerti peraturan.

“Ironis ya, kalau kita melihat video yang ada disaat Pemerintah susah payah melakukan PPKM, dan menerapkan 3M. Natalia Rusli justru sendirian, tidak mengunakan masker dan tidak menjaga jarak. Mobil Natalia Rusli “B 8 BMW” terlihat jelas menghadang Jalan Raya, sehingga para penguna jalan tidak bisa maju, karena terhalang mobil dan kerumunan,” ujarnya.

Terkait hal itu, Maria meminta Kapolda Metro Jaya (PMJ) berani menindak tegas dan menindak Ormas serta oknum aparat penegak hukum yang jelas-jelasa melecehkan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dan menekan laju penularan wabah Covid-19.

Disaat masyarakat sedang susah PPKM dan menjaga aturan Prokes 3M, justru oknum advokat Natalia Rusli secara terang-terangan, tidak menjaga jarak, tidak pakai masker dan berkerumunan, sehingga rawan terjadi penularan Covid-19 dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat untuk tidak taat aturan.

Dikatakan Maria, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, harus berani tindak dan proses oknum Natalia Rusli, Dylan Nathanael dan oknum Ormas Laskar Merah Putih. Tunjukkan bahwa aparat kepolisian berani tegas bagi langgar PPKM dan video yang beredar sebagai bukti.

“Semua orang merayakan 17-an dirumah, ini malah membuat kegaduhan, Natalia Rusli mengaku pengacara ngajarin anaknya Dylan Nathanael bikin kerumunan di PIK bawa Ormas berkerumun untuk membuat sensasi dengan dalih, mengibarkan bendera merah putih sepanjang 21 meter agar tidak dikuasai asing. Otaknya dimana?,” sindir Maria.

Maria saya dapat video yang di download di Youtube dan beredar di masyarakat ini adalah bukti, di hari Kemerdekaan justru Negara harus melawan serangan oknum yang berkedok nasionalis, namun justru kontraproduktif dengan upaya PPKM yang diterapkan Kepala Negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Natalia Rusli, bukannya introspeksi, malah masuk media dan menyindir kenapa aparat Kepolisian dan Satpol PP membubarkan kerumanan Ormas yang ingin mengibarkan bendera Merah Putih. Inikan lucu, memang ngak tahu bahwa ada aturannya. Masa seorang advokat ngak tahu,” katanya.

Ditambahkan Maria, sungguh memalukan demi sensasi, malah melanggar PPKM dan terlihat mobil macet dan Ormas berkerumunan dan seorang wanita mengaku advokat malah tidak pakai masker. Tolong Kapolda tegas tindak pelanggar PPKM ini. Sangat menyakitkan masyarakat.

“Jika tidak besok-besok Ormas lainnya akan berkerumunan dan melanggar Prokes. Jangan hanya Habib Rizieq ditindak, beranikah Irjen Fadil Imran proses hukum oknum ini yang jelas-jelas melanggar Prokes Covid-19,” pungkasnya.

Penulis : pimred Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan