Heboh polisi narkoba di tuntut 10 bulan oleh jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

 Hukum, Kriminal

Tangerang, Matapost

Semangkin Heboh polisi narkoba di tuntut 10 bulan oleh jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Heru Gunawan polisi aktip Polsek Cileduk di dakwa jaksa penuntut umum Kasubsi pratut pidsus Mayang Tari SH melanggar pasal 127 atau yang biasa di sebut pengguna narkoba adalah pasal karet.

Beda dengan 2 anggota polisi Polsek Cipondoh dan Polsek ceper masing masing di tuntut di atas 6 tahun oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berakir di pecat oleh Kapolres Kombes pol Zain Dwi Nugroho.

Dalam tuntutan JPU Kasubsi pidsus Mayang Tari SH tidak mengurai kepemilikan tembakau gorila. Hanya mengurai untuk konsumsi diri sendiri.

Apakh di benarkan seorang abdi negara polisi memakai narkotika yang di larang oleh pemerintah.

Terdakwa Heru Gunawan Anggota polisi aktip memiliki menguasai narkotika tembakau gorila sintetis tidak ada ijin dari pemerintah, Tanpau hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual.

Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan1 dalam bentuk tembakau Sintetis. (Gorila) mengandung MDMB.

Mjelia hakim Agus SH menanyakan ke terdakwa Heru Gunawan setelah JPU membacakan tuntutan 10 bulan.

Kamu bisa di pecat dari kepolisian brapa bulan, 7 bulan pak hakim. Ya sudah sidang di tunda nunggu putusan pletok palu hakim mengakhiri sidang tuntutan.

Selesai sidang di hebohkan oleh jaksa penuntut umum bagi bagi uang ke se se orang yang mengaku wartawan. Dengan ancaman jangan di turunin berita sidang tadi.

Terdakwa Heru Gunawan seorang anggota polisi aktip kedapatan narkotika sintetis di tuntut hanya 10 bulan oleh JPU Kota Tangerang.

Dakwaan dan tuntutan jaksa tidak mau membantu program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkotika.

Terlihat jomplang tuntutan jaksa terhadap terdakwa anggota polisi ini. Kalau masyarakat umum pelakunya tuntutan ini bisa 6 sampai 8 tahun ujar Rudi Garang SH.

Pemerintah sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkotika. Saat ini pemerinta Indonesia sedang perang terhadap narkotika.

Tetapi jaksa penuntut umum justru mempermainkan perkara narkotika ujarnya

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Budhi Fitriya SH dalam Cat wabsapnya. Narkotika itu tidak ada apa apanya. Dominan Kosong.

Kalau pidana itu saya leadernya ujar kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kalau ada apa apa konfirmasi ke saya ujar Kasipidum Budhi Fitria.

Justru seorang polisi malah terang terangan memiliki.menguasai narkotika.

Pasal 127 rehab tidak pantas di berikan ke anggota polisi yang menyalah gunakan narkotika. Ujar pemerhati hukum Erwan SH.

Ancaman hukumannya di atas 6 tahun, Kalau terdakwa polisi aktip di tuntut 10 bulan itu ada apa apanya ujar Erwan menyayangkan tuntutan jaksa yang terlalu rendah.

Seharusnya jaksa menuntut lebih berat Karna seorang polisi tahu bahayanya narkotika.

Bukanya malah, Mempermainkan.narkotika. kalau sidang semacam ini sudah ga beres nih jaksanya lanjut Erwan SH .

F41Z / Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan