Heboh sidang kasus calo tanah kasi Pidum langsung turun tangan di dampingi 3 kasinya pelapor PT Paramound Gading serpong.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost.com

Heboh sidang kasus mavia tanah saksi calo dijadikan terdakwa saksi palsu oleh kasi Pidum Kota Tangerang, jumat (01/09).

Sidang Kasus mavia tanah di Tangerang makan korban. Seorang calo tanah yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli saat ini harus menjadi pesakitan sebagai terdakwa karna dilaporkanemberikan keterangan palsu dalam kasus perdata antar Komang Ari Susana dan PT Paramound.

Dalam sidang perdata saksi H Encu Sukirman membenarkan letak tanah milik Komang Ari Susana Karna H encu Sukirman sebagai calo jual beli.

Dalam perkara perdata putusan Pengadilan Negeri di menangkan penggugat Komang Ari Susana. Dalam putusan tingkat Banding pengadilan Tinggi Banten maupun kasasi di menangkan Komang Ari Susana.

PT paramound melaporkan H Encu Karna di tuduh memberikan kesaksian palsu. Dalam sidang saksi termohon Komang Ari Susana H Encu jug menerangkan seperti apa yang di katakan dalam saksi sidang perdata. Pulang dari pengadila.

Menjadi saksi termohon Perkara H.encu di limpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Tanggal 14 Agustus H Encu di tahan oleh Mayang Tari SH Jaksa penuntut umum. Tanggal 28 majelis hakim mendapat penetapan sidang tanggal 29 dari pengadilan Negeri Tangerang.

Di tanggal 28 majelis hakim harus mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan H Encu dengan alasan sakit dan harus berobat

Sidang Dakwaan sendiri di hadiri kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yayi Dita Nirmala SH. Jaksa penuntut umum Mayang Tari SH Kasubsi pratut Pidsus di dampingi Kasubsi pratut Syahanara SH dan Kasubsi tut fatah SH.

H Encu Sukirman bin H oi, lahir Tangerang 1 H Encu Sukirman lahir Januari 59. 64 tahun Tempat Tinggal ngontrak di daerah legog setatus Calo tanah, (broker) Pendidikan SD Binong.

Polisi tidak menahan, Kejaksaan di tahan ketika p21. Tgl 14 Agustus di tahan jaksa.

Ketika di tanya majelis hakim Tongam SH MH.

“Dari malam saya di jemput kejaksaan dari Lapas pemuda menjadi tahan kota untuk berobat. Saya ga ngerti intinya saya keluar”, ujar terdakwa polos.

H encu Sukirman dalam Dakwaan JPU Mayang Tari SH pada hari rabu 15 Desember 2021 di pengadilan Negeri Tangerang sebagai mana dalam UUD memberikan keterangan di atas sumpah, atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

Penggugat Nyoman Ari Susana 16 poin titik Perkara gugatan mempersoalkan sebidang tanah yang di menangkan penggugat komang Ari Susana.

Awal kejadian terdakwa H Encu Sukirman melihat tanah milik Komang Arie Susana, Tanah penggugat di ratakan oleh paramound.

Saksi mendapat peta dari orang paramound bahwa tanah sudah di ratakan oleh paramound.

Bidang tanah no 141. Luas tanah 179m, Perkara Perdata no 173, Putusan mengabulkan penggugat Arie Susana ujar JPU mbacakan Dakwaan H encu Sukirman.

Saat ini perkara msih dalam perlawanan oleh PT Nusantara Nadia di pengadilan Negeri Tangerang dengan majelis hakim Arif Budi cahyono SH MH.

Pasal 24 memberikan keterangan palsu
Terdakwa Mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke JPU Mayang SH. Ke majelis hakim Tongam SH MH.

Ketidak pengertian terdakwa di jelaskan oleh majelis hakim kalau dirinya di tahan oleh jaksa di lapas pemuda. Tanggal 28 ada permohonan penangguhan dengan penjamin Rahayu istri terdakwa.

Di jemput oleh jaksa tengah malam dari lapas pemuda di suruh pulang ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Atas penetapan majelis hakim Bukan penetapan JPU juga bukan kuasa hukum saudara ujar majelis Hakim Tongam.

Atas dasar penetapan majelis hakim yang di laksanakan oleh jaksa penuntut umum.

Atas permohonan penasehat hukum, surat jaminan istri terdakwa juga dokumen lain yang memenuhi persyaratan.

Permohonan penangguhan penahanan atas dasar kesehatan terdakwa.

Atas dasar surat rumah sakit Siloam, Majelis hakim meminta surat asli dari rumah sakit Siloam. Ada Sama Rahayu istri terdakwa.

Heboh JPU meminta supaya bisa mengeluarkan penetapan menangguhkan terdakwa H Encu Karna kuasa hukum terdakwa menyurati Menkopolhukam Mahmud MD.

“Penetapan sidang baru keluar, Selasa 29 Agustus 2022 jam 2- 30 sore
Hari ini harus sidang pertama”, ujar majelis hakim Karna kuasa hukum terdakwa menyurati Menkopolhukam Mahmud MD.

Yang di tetapkan blum cukup secara formil untuk mengeluarkan surat penangguhan penahanan ujar majelis hakim.

Karena ada surat dari kuasa hukum terdakwa ke Menkopolhukam jadi penetapan penangguhan penahanan harus saya buat.

Dan surat penanggunah ini harus di lengkapi secepatnya ujar majelis hakim

Permohonan Pengajuan penangguhan penahanan belum cukup untuk mengeluarkan penanguhan dari penahanan ujar majelis hakim.

“Kuasa hukum terdakwa mengirim surat ke menko Polhukam di lampirkan dalam permohonan. Kalau kalian tidak percaya dengan kami sebagai hakim silahkan cari hakim yang lain”, ujar majelis hakim keras Karena pengacara H Encu membuat laporan surat ke Menkopolhukam.

Menurut penasehat hukum terdakwa encu minta bantuan hukum ke menko Polhukam.

Etika kalian kurang, rasa percaya kalian kurang. Kalau terbukti bersalah mohon maaf bapak nanti ada hukuman.

Kalau terbukti tidak bersalah nanti akan kami bebaskan ujara mejelis hakim Karna pengacara H Encu mengelak atas laporan surat ke memkopolhukam Mahmud MD.

Kalian mau gertak kami tidak bisa di gertak, Ini tugas negara. Apa Karna kenal Mahfud MD. Tidak bisa seperti itu. Jangan ganggu kami memeriksa perkara ini.

Dengan cara kalian menakut nakuti kami. Kami jadi takut, jadi kami keluarkan dari tahanan padahal terdakwa ini sehat, Kasih tau pengacara, Jangan nakut nakuti kami.

“Kalau pak Mahfud duduk disini ga bakalan berani”, ujar Majelis hakim makin kesal denga pengacara H encu Karna nasehat Hakim malah di ketawain.

Bukan penangguhan tetapi pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Alasanya untuk memberikan kluarga proses menjalankan berobat.

Tetapi jangan bohongi majelis,” nanti orang rumah sakit saya panggil ke sini.

Kalau tidak bersalah kami bebaskan. Kalau bersalah kami tahan. Kalau bersalah tidak kami salahkan malah di salahkan pak Mahfud MD.

Penetapan no 1293 penangalihan penahanan dari tahana. Lapas ke tahanan Kota. Terdakwa H Encu Sukirman di dakwa jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang melanggar Pasal 242 KUHP.
Majelis hakim menetapkan sidang pertama 29 Agustus 2023.

Majelis hakim menerima surat penangguhan penahanan tanggal 28 Agustus 2023.
Permohonan penaganan tanggal 15 Agustus Tanggal 14 Agustus di tahan jaksa.

Di kabulkan dari lapas pemuda dengan tujuan untuk berobat sambil menjalani persidangan.

Mengeluarkan dari lapas pemuda Tangerang mengalihkan penahanan kota.

Terdakwa tidak boleh keluar dari Kota Tangerang Senin 28 Agustus 2023. Sidang ditunda untuk memberikan waktu pengacara terdakwa menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum.

Arfaiz Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan