Isu yang berkembang di media sosial, media masa, bahwa pihak pengelola yayasan Al-Zatun sudah masuk pada penyebaran agama ilegal.

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Panji GUmilang diduga ada pencucian uang, selasa (11/07).

Mahfud MD menjelaskan pada awak media, bahwa Panji Gumilang harus di hukum.

“Jika tidak, hal ini akan membiaskan yang lain”, ujarnya.

Isu yang berkembang di media sosial, media masa, bahwa pihak pengelola yayasan Al-Zatun sudah masuk pada penyebaran agama ilegal.

Bahkan Ia meng-adopsi agama islam menjadi aliran sesat.

Kata Mahfud MD, bahwa yayasan Al-Zatun sudah menyimpang dari ajaran islam.

“Kami berharap pada aparat polisi harus benar-benar cermat unruk dalam penyelidikan tentang kasus penistaan agama”, katanya di Jakarta, Selasa (11/7). dikutip antara.com

Ia menyebut pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tidak hanya terlibat kasus penistaan agama saja.

Tapi juga ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meliputi penggelapan uang, penipuan, pelanggaran yayasan, dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

deni / henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan