Kades Girimulyo, tangkap oleh kejari malang.

 Daerah, Hukum

 

Malang, matapost.com

Seorang Kades Girimulyo, Windusari, Malang di tangkap oleh Kejaksaan Negeri Malang dugaan korupsi.

Dugaan korupsi yang di lakukan oleh Dirman itu dalam bentuk dana desa (ADD) yang di anggarkan untuk belanja fisik.

Namun, Dirman di gunakan untuk berpoya-poya untuk kepentingan pribadi.

Kini Dirman di bawah ke kantor Kejaksaan Negeri untuk mempertanggung jawabkan kelakuan ke pihak hukum.

“Kami tangkap Dirman kades Girimulyo dengan korupsi, senilai temuanya sebesar Rp 446 juta”, katanya pihak pebyidik Kejaksaab Negeri Malang.

Menurut Kejari Malang di tahan agar cepat proses hukum berjalan dan di permuda melaksanakan penyidikan.

Menurut informasi kejari, bahwa Dirman, Kepala Desa Girimulyo 2016-2022 di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah.

Taksiran nilai kerugian negara akibat rasuah tersebut mencapai Rp 446 juta.

Dirman resmi ditahan hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang.

Saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Selasa (16/7/2024), dia mengenakan rompi pink bertuliskan ‘tahanan’ di bagian belakang.

Menurut warga Sudurman agar oknum dirman agar di tangkap dan di jebloskan.

“Karen pembangunan juga terkadang ada, terkadang tidak ada”, katanya.

Kami dari warga di hukum seberat-beratnya, sehingga korupsi tak parah

(Dasmo / juari / henry)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan