Kajati Jawa Timur, Mia Amiati : dapat saja merasa dirinya sebagai korban fitnah dari pihak pelapor

 Daerah, Hukum

Jawa Timur, matapost.com

Pengurus pondok pasyatren itu shiddiqiyyah minta pada kejati Jawa Timur minta di proses pengaduan dan pelapor di proses hukum.

Hal ini, maksudnya KH. MMM  agar di proses hukum pula, terkait anaknya di tangkap aparat polisi.

Ada tuduan terhadap anaknya, bahwa anaknya tidak melakukan pencabulan.

“Kami minta pada Kejati Jawa Timur, agar yang pelapor di proses hukum, sesuai apa yang di tuduhkan pada anaknya”, Nurhati dari pondok pasyantren

Menurut Nurhayati, Kejati Jawa Timur merespon tudingan Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai ternama itu menyebut penegakan hukum atas kasus pencabulan yang melibatkan anaknya sebagai perbuatan fitnah.

Kajati Jawa Timur, Mia Amiati merespon pernyataan itu, dia mengatakan seseorang yang telah disangkakan melakukan suatu tindak pidana bahkan telah ditetapkan tindak pidana bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapat saja merasa dirinya sebagai korban fitnah dari pihak pelapor maupun korban tindak pidana.Sebagaimana tersangka MSA dalam perkara tersebut. Dikutip liputan6.com

Namun demikian, tudingan balik mengenai perbuatan fitnah tersebut tidak dapat terpisah dari proses hukum,” kata Mia, Rabu (6/7/2022).

Mia Aminati menjelaskan, sebuah tuduhan dapat dianggap fitnah diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehingga, apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak.

Maka proses hukumlah yang bisa membuktikan.Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan,” jelas Mia Aminati.

Mia Aminati menambahkan, sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan ada tahapan proses yang harus dilalui, salah satunya adalah penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Tindakan tersangka MSA itu bagian dari melawan hukum dengan menggunakan opini publik untuk mempengaruhi proses penegakannya.

“Opini yang dicoba dibangun oleh tersangka MSA beserta keluarga dan kelompok atau pengikutnya, bahwa yangkelompok atau pengikutnya.

Bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana yang disangkakan, melainkan merupakan korban fitnah, bertujuan menggiring opini di masyarakat,” ujar Mia Aminati.

Karena itu, ketika terjadi proses penangkapan sebagai salah satu upaya paksa untuk penegakan hukum.

Masyarakat diharapkan percaya atas opini tersebut dan melindungi pelaku kejahatan tersebut dari aparat penegak hukum yang dicitrakan oleh mereka telah bertindak sewenang-wenang

Ccp/Andi/Netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan