Kapolri telah memerintahkan, bagi jajarannya yang melawan hukum di tindak tegas.

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost

Kapolri juga telah memerintahkan pada pihaknya, agar jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum dari tubuh polri akan di tindak tegas, siapa-pun orangnya, kamis (03/01).

Karena Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sudah mendapatkan mandat, bagi anggota Polri yang melakukan perlawanan hukum tetap di proses sesuai hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menjelaskan tidak ada ujar kebencian saat proses hukum, semua berdasarkan ilmu dan intelektual dan fakta. Jika yang hal ini di anggap tidak terima silahkan ajuhkan pembuktian terbalik.

“Kami langsung bereaksi merespons pernyataan kubu tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi yang merasa sudah menjadi bidikan polisi, itu tidak benar”,katanyaKepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo .

Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Polri tidak membidik Edy Mulyadi, semua sudah sesuai rana hukum yang di tetapkan.

“Begini, ya, polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasar fakta hukum. Kami punya aturan-aturan yang dijalankan,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2). dikutip jpnn.com,

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan bahwa pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan KUHAP.

Irjen Dedi mengatakan apabila Edy Mulyadi merasa kurang puas dengan proses hukum yang berjalan, bisa mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini diatur semua di situ (KUHAP). Kalau ada keberatan terkait penanganan hukum Polri juga ada lembaga yang mengoreksi itu, yakni pengadilan melalui praperadilan,” papar Dedi.

Henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan