Kasus Mayat di Tengah Jalan Teluknaga Otak Pembunuhan Anak di Bawah Umur

 Daerah, Hukum, Kriminal

Tangerang kota, matapost

Menguak kasus pembunuhan mayatnya ada di tengah jalan. Ternyat bernama Idrus 19 tahun. Korban pembunuhan ini akirnya terkuak pelakunya masih anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku pembunuhan di taman Teluk Naga Kabupaten Tangerang berjumlah 8 orang 6 September 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 orang berhasil ditangkap Sementara satu lainnya masih buron.

Kami hadirkan 3 orang karena 4 pelaku utama sebagai inisiator ini anak di bawah umur. Tiga orang (yang dihadirkan) sudah dewasa,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya,

Yusri tidak menyebutkan siapa saja para tersangka itu. Namun, mereka bergerak atas perintah dari salah satu anak di bawah umur yang memiliki dendam kepada korban bernama Idrus (19) tersebut.

“Karena pernah terjadi perselisihan perkelahian antara si korban dan pelaku utama. Akibatnya pelaku juga kena bacok saat itu, ini yang tidak diterima pelaku kemudian merencanakan dengan kumpulkan 7 temannya untuk habisi yunus korban,” kata Yusri.

Kasus Mayat di Tengah Jalan Teluknaga: Otak Pembunuhan Anak di Bawah Umur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Untuk melancarkan niatnya pelaku membuat akun perempuan fiktif di media sosial. Melalui akun itu ia menggoda korban agar mau diajak kencan dengan embel-embel open BO.

Janjian di daerah Teluknaga. Korban berangkat dengan diantar temannya ke satu tempat. Setelah itu mereka pelaku lakukan penganiayaan ke korban yang akibatkan korban meninggal dunia di tempat kata Yusri.

Mayat korban ditemukan di tengah jalan sekitar Taman Teluknaga pada Senin (6/9) oleh warga. Terdapat banyak luka bekas senjata tajam di bagian punggung hingga tangan. Bahkan, jari tangan bagian jempol sebelah kiri putus.

Yusri menegaskan para tersangka akan diproses hukum, termasuk mereka yang masih di bawah umur. Hanya saja mekanisme peradilannya yang berbeda “Pasal 365 KUHP, 170 KUHP, dan juga 338 KUHP,”

Kata Yusri terkait pasal yang disangkakan ke para tersangka. Untuk pelaku anak sidangnya di percepat. Baru nanti yang dewasa. Karna masa tahann anak juga berbeda sama pelaku yang sudah dewasa Pemicu Dendam Lama Muncul Berujung Pembunuhan

Arfaiz/deny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan