Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa Abdul Latif ternyata berstatus tersangka, oleh pihak penyidik KPK, tinggal melengkapi beberapa berkas lagi.

 Daerah, Hukum

Jakarta -matapost

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada pihak penegak hukum agar Abdul Latif Amin Imron (ALAI) di larang keluar daerah dan keluar negeri.

Dengan larang berpergian ke luar daerah dan luar negeri, karena beliau ALAI dalam status tersangkah.

“Jika sudah masuk pada tersangkah, ia berpergian ke luar Daerah dan Luar Negeri sangat sulit di minta keterangan”, katanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca juga : Anne Bupati Purwakarta : Biarlah Anne mencari jati dirinya, sehingga bisa menemukan jalan terbaik

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (28/10) di Jakarta.

Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa Abdul Latif ternyata berstatus tersangka, oleh pihak penyidik KPK, tinggal melengkapi beberapa berkas lagi.

Baca juga : KATE VICTORIA LIM DI UYA KUYA PERTANYAKAN PROSES HUKUM DUGAAN KTP GANDA JAKSA AGUNG.

“Ya pasti,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika ditanya soal tersangka dalam proses penyidikan kasus korupsi di Pemkab Bangkalan, Jumat (28/10/2022).

“Kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya,” imbuhnya.

Alexander menyebut upaya pencekalan merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan.

“Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa?

Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan,” jelasnya.

Deni / Henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan