Limy bulan 15 hari. Dalam kasus 170. “,Korban diduga selingkuhan pelapor Wisnu Wardana jadi terdakwa di tuntut jaksa 1

 Hukum, Kriminal, Post Metro

Tangerang kota, matapost.

Keributan anak dan bapak lawan Limy wanita diduga selingkuhan Wisnu Wardhana dan Antonius alias Alung suami dari wanita Limy yang di selingkuhi Wisnu Wardhana. Berujung sama sama calon narapidana. Ke 4 terdakwa di jerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 kuhpidana, kamis (09/12).

Di ruang sidang dua. Duduk sebagai terdakwa Antonius alias Alung bersama istrinya Limy wanita yang di selingkuhi pelapor Wisnu Wardhana di tuntut JPU David Andy SH jaksa kejaksaan Kabupaten Tangerang masing masing selama 1 bulan 15 hari.

Sedangkan Wisnu Wardhana bersama anaknya Alix Laurent di ruang sidang Satu jaksa penuntut umum Kejaksaan Tangerang Selatan Pompy SH menuntut Wisnu Wardana selama 1,bulan 15 hari. Dan Anak Wisnu, Alix Lauren selama 1 bulan dengan percobaan 2 bulan.

Awal Kejadian Wisnu Wardhana menelpon Limy, Disuruh datang ke tempat yang sudah di janjikan. Perselingkuhan wanita cantik yang kesepian Karna suaminya Antonius bekerja di luar Negeri berjalan aman.

Setelah Suaminya pulang Ke Indonesia Wisnu masih suka menelpon Limy untuk janjian. Limy lapor suaminya kalau dirinya di ajak begituan sama Wisnu Wardhana.

Suami istri ini menelpon Wisnu supaya jangan mengganggu istrinya Limy. Akirnya suami istri ini mendatangi Wisnu di kantor istrinya dan terjadi keributan. Dari ribut mulut sampai ada pelemparan gembok mengenai badan Wisnu.

Selain melempar gembok ke arah Wisnu Wardhana terdakwa Antonius juga menendang kaki saksi pelapor Wisnu Wardana.

Tidak selesai di ruangan saksi pelapor Wisnu Wardhana di bantu anaknya Alix Laurent mengejar suami istri ini. Di halaman ruang terbuka keributan berlanjut. Kali ini yang menyerang Wisnu Wardhana dan anaknya Alix Laurent.

Dengan bringasnya bapak dan anak ini menganiaya Limy yang pernah akrab Karna di duga selingkuh terhadap pelapor Wisnu.
, Seperti dalam Vidio di ruang sidang. Alix Laurent memukul dan menjambak rambut wania selingkuhan bapaknya.

Kuasa hukum terdakwa Antonius dan Limy dalam pembelaanya meminta supaya majelis hakim mberikan hukuman seringan ringanya. Majelis hakim memberikan putusan masing maing terdakwa Antonius dan Limy selaman1 bulan tidak harus menjalani hukuman.

Sedangkan kuasa hukum Wisnu Wardhana dan Alix Laurent minta terdakwa di bebaskan Karna tidak merasa bersalah. Wisnu adalah korban ujar kuasa hukum Wisnu dalam pembelaan Lisan.

Majelis Hakim Raden Aji Surya SH MH meminta supaya pembelaanya tertulis Karna minta bebas. Nanti kalau ada pemeriksaan ada dokumen untuk pengadilan. Jaksa penuntut umum akan menanggapi dengan tertulis dari pembelaan kuasa hukum Wisnu Wardhana dan Alix Laurent yang minta bebas.

Di panggil Kejaksaan tinggi Banten.
Kajari Kabupaten Tangerang bersama Kasi Pidum dan Jaksa penuntut umum di panggil Kajati Banten. Begitu juga Kajari Tangerang Selatan berikut Kasi Pidum dan Jaksa penuntut umum.

Kajati mencermati pemberitaan media yang memelintir perkara ini di samakan dengan kasus yang ada di Karawang. Dalam perkara ini ada Vidio keributan bahkan terlihat jelas Korban Limy di Jambak Rambutnya dan di tarik oleh terdakwa Alix Laurent dan di kaui dalam persidangan.

Menurut pengamat hukum & kebijakan publik Ahli pidana Asstprof Dr Dwi seno wijanarko SH,MH CpCle CpA mengatakan bahwa melihat kronologis dari peristiwa hukum Seharusnya yang jadi korban limy ,Yang bersangkutan korban tampak jelas
dari Vidio terdakwa Limy di pukul dan di Jambak rambutnya lalu di tarik. Orang lemah seperti dia yang harus di lindungi ujar pak Doktor ketika di temui Matapost.com sebelum sidang sebagaii ahli pidana

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan