Mafia pradilan masih ada di Pengadilan Negeri Kota Pangsa, terduga korupsi di peras uangnya

 Daerah, Hukum

Langsa kota, matapost.com

Diduga sebut saja ED Oknum Jaksa Negeri (Kejari) Kota Pangsa, Banda Aceh kini sudah di laposrkan ke pihak kejagung dalam Kasus terduga kasus korupsi dengan dalil penyelesaian kasus. sabtu (16/04)

Ternyata yang di peras sudah banyak mengeluarkan uangnya, kini terduga korupsi pihak keluarganya melaporkan kejadian ini pada kejagung di jakarta, untuk usut tuntas mafia pradilan.

“Kami minta oknum ED Kasi di Kejarai Kota Langsa, Banda Aceh di tangkap ini akan menjelekan istitusi Kejaksaan di Jakarta,” kata sebut saja Mardiana (45) dari keluaganya

Kata Mardiana, sudah tidak Seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, Aceh dilaporkan oleh Koalisi Bersama Rakyat (KIBAR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). dikutip metropol.com

Oknum Jaksa berinisial Ed, yang menjabat sebagai seorang Kasi di Kejari Langsa itu dilaporkan ke Kejagung karena dituduh telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap terdakwa dalam sebuah kasus tindak pidana yang sedang bergulir di pengadilan.

Ketua DPD KIBAR Aceh, Muslim, SE sendiri merasakan apa yang dilakukan oknum Jaksa itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan, Muslim sendiri mengaku juga diperas oleh oknum Jaksa tersebut.

Pria yang akrab disapa Cut Lem ini mengungkap, peran yang dimainkan oleh oknum Jaksa dari Kejari Langsa ini memainkan perannya dengan merambah kedua sisi pihak yang sedang berperkara.

Di satu sisi, Muslim bersama seorang rekan Ibnu Hajar, yang kini telah meninggal dunia, menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Wali Kota Langsa Usman Abdullah, diminta uang oleh oknum Jaksa tersebut.

Sementara di sisi lain, Wali Kota Langsa yang menjadi pelapor dalam kasus ini, menurut penuturan Muslim diduga juga diminta uang oleh oknum Jaksa tersebut untuk membantu pelapor memberatkan tuntutan hukuman penjara kepada Muslim dan rekannya.

Menurut Supriyadinata anggara, SH, MH, ia berharap pihak kejagung akan di tangkap, ini sudah melanggar sumpah dan janji sebagai PNS, ini perlu ada sangsi berat pecat.

“Jika hal ini di di tindak lanjut, ini akan membuat kepecitaan kejangung akan tidak elok dan sudah tidak murni lagi, berarti di daerah masih para mafia hukum”, jatanya Supriyadinata anggara, SH, MH

asril/henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan